SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Irman Gusman dan memerintahkan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI Dapil Sumatera Barat (Sumbar). Putusan itu juga mengikutsertakan Irman dalam kontestasi.
Menanggapi hal itu, calon anggota DPD Sumbar, Cerint Iralloza Tasya, mengaku khawatir dengan dilakukan PSU ini. Ia merupakan peraih suara terbanyak yakni 489.942 suara.
“Sebenarnya kekhawatiran pasti ada. Yang kami khawatirkan minat partisipasi pemilih, minat dari masyarakat mengunjungi TPS untuk menggunakan hak suaranya jika dikakukan PSU,” kata Cerint, Selasa (11/6/2024).
Lulusan sarjana kedokteran Universitas Baiturrahmah ini juga mengaku dirugikan dengan dilakukan PSU.
“Tentu bagi Cerint sendiri ini sangat merugikan. Karena seperti kita ketahui, yang bersengketa beliau (Irman) terkait dengan KPU Sumbar. Artinya ketika mereka berdua yang bersengketa, kita yang dapat punishment bersama-sama,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Cerint akan mengikuti proses yang telah diputuskan. Ia juga optimis untuk dapat meraih perolehan suara terbanyak kembali.
“Terkait putusan MK dengan PSU ini Insya Allah kita ikuti saja prosesnya. Dengan adanya putusan MK itu kita berjuang lagi dan optimis untuk dapat tetap mempertahankan suara yang kita dapatkan kemarin. Dan mempertahankan kepercayaan masyarakat kembali,” ujarnya.
Kontributor: Saptra S