Dramatis! MK Perintahkan PSU DPD Sumbar, Irman Gusman: Kemenangan Demokrasi

MK mengabulkan gugatan Irman Gusman dan memerintahkan agar KPU melakukan PSU Pemilu calon anggota DPD dapil Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Selasa, 11 Juni 2024 | 07:30 WIB
Dramatis! MK Perintahkan PSU DPD Sumbar, Irman Gusman: Kemenangan Demokrasi
Irman Gusman. [Dok.Suara.com]

SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Irman Gusman dan memerintahkan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu calon anggota DPD dapil Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut juga memutuskan Irman Gusman harus diikutsertakan.

Irman Gusman mengaku bersyukur dengan putusan MK tersebut. Ia menilai hasil putusan ini adalah tegaknya hukum terhadap perkembangan demokrasi.

"Allah SWT telah mengabulkan dan menunjukkan kebenaran dan keadilan melalui MK. Kemenangan ini adalah kemenangan wilayah Sumatera Barat," ujar Irman Gusman, Senin (10/6/2024) malam.

Ia mengaku setelah putusan ini akan mengambil langkah-langkah dan melakukan konsolidasi untuk persiapan PSU.

"Artinya dengan dilakukan PSU ini, tegaknya demokrasi dan hukum dengan dikabulkan permohonan saya. Ini pertama kali dalam sejarah," ungkapnya.

Irman Gusman tidak mempersalahkan statusnya yang sebagai mantan narapidana. Menurutnya, masyarakat telah cerdas.

"Tidak masalah. Kan dari dulu sudah diumumkan. Tidak diumumkan pun orang sudah tahu. Kan tidak ada masalah. Orang semua sudah tahu," kata dia.

"Tidak ada beban. Kan status saya kan jelas, PK saya dikabulkan. Bahkan menurut Ketua KPK sekarang bahwa ini penjebakan, ya kan. Kan saya sudah menunaikan semua kewajiban. Enggak ada beban," sambungnya.

Bagi Irman Gusman, tidak semua orang yang dipenjara itu berbuat salah. Ia memberikan contoh seperti Anwar Ibrahim.

"Tidak semua yang dipenjara itu yang salah, tidak semua orang di luar penjara itu benar. Sebagai pejuang, penjara hanya terminal saja. Untuk berjuang lebih baik," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini