Tanpa Kampanye, KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

PSU akan diadakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Bernadette Sariyem
Kamis, 13 Juni 2024 | 15:44 WIB
Tanpa Kampanye, KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah
Ilustrasi pemilu ulang. [Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil pemilihan umum legislatif 2024. ]

Pelaksanaan PSU ini, yang akan dijalankan tanpa tahapan kampanye sebelumnya, direncanakan dalam tiga rentang waktu berbeda, sesuai dengan putusan MK.

Menurut anggota KPU RI, Idham Holik, PSU akan dilaksanakan dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh MK, dengan 7 PSU dalam 45 hari, 11 PSU dalam 30 hari, dan 2 PSU dalam 21 hari.

"Regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 25/2023 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," ungkap Idham, dikutip Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:Pemprov Sumbar Siap Bantu KPU Gelar PSU DPD RI Usai Irman Gusman Menang di MK

PSU akan diadakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

KPU daerah diinstruksikan untuk segera memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal, pemimpin perusahaan, dan kepala satuan pendidikan untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya.

Daftar PSU berdasarkan putusan MK meliputi berbagai tingkatan dari DPRD Provinsi hingga DPD, dengan beberapa daerah seperti DPRD Provinsi Gorontalo, Kota Tarakan, Provinsi Riau, dan Kabupaten Jayawijaya dijadwalkan untuk pelaksanaan dalam waktu 45 hari.

Sementara, daerah seperti DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Kota Dumai, dan Kabupaten Sintang akan melaksanakan PSU dalam 30 hari. Untuk durasi 21 hari, daftar tersebut mencakup DPRD Kabupaten Gorontalo dan Kota Ternate.

Pengumuman ini datang setelah MK menyelesaikan sidang PHPU Legislatif 2024, dengan total 297 perkara diajukan dan 44 di antaranya dikabulkan. Hal ini menandai sebuah fase penting dalam proses pemilihan umum di Indonesia, di mana KPU berupaya mengamankan integritas dan keadilan pemilihan melalui pelaksanaan PSU ini.

Baca Juga:Irman Gusman Jadi Peserta Pemilu Ulang di Sumbar, Calon DPD RI Terpilih Waswas

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak