SuaraSumbar.id - Tim Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria berinisial PU di kawasan Tugu Adipura, pusat pasar Payakumbuh, pada hari Senin (10/6/2024).
PU ditangkap karena dituduh melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita berinisial P.
Menurut Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, insiden tersebut terjadi setelah pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa membantu korban melancarkan urusan asmara melalui "pemanis" atau ritual tertentu.
"Pelaku meyakinkan korban bahwa dia perlu menjalankan beberapa ritual khusus untuk mendapatkan hasil yang diinginkan," ungkap Doni pada Kamis (13/6/2024).
Baca Juga:Gerebek Rumah Pasutri Tengah Malam, Polisi Temukan Hal Mengejutkan
Berdasarkan laporan korban, PU mengajaknya bertemu di sebuah hotel untuk melakukan ritual tersebut.
"Di hotel, korban diminta oleh pelaku untuk membuka pakaian dengan dalih akan diberikan kekuatan mistis. Pelaku juga memberikan korban daun kecubung yang membuat korban pusing dan tak sadarkan diri," jelas Doni.
Selama korban tidak sadarkan diri, PU diduga melakukan aksi cabulnya. Korban yang kemudian tersadar menyadari bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.
Lebih jauh, PU mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika ia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Namun, korban tidak terintimidasi oleh ancaman tersebut dan memutuskan untuk melapor ke polisi.
Baca Juga:Pj Wali Kota Payakumbuh Diganti, Gubernur Sumbar Ingatkan Soal Ini
"Beruntung korban memiliki keberanian untuk melapor sehingga kami bisa segera mengamankan pelaku untuk mencegah korban lain," kata Doni.
PU saat ini sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan praktik-praktik penipuan serupa yang mengatasnamakan dukun atau ritual mistis lainnya.
Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal, terutama yang berkaitan dengan praktik spiritual atau mistis.
Kontributor : Rizky Islam