OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan bank tersebut melalui skema likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha.

Suhardiman
Rabu, 08 April 2026 | 10:52 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Ist]
Baca 10 detik
  • OJK mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada 7 April 2026.
  • Pencabutan dilakukan karena bank gagal mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas setelah berstatus dalam resolusi sejak Maret.
  • LPS akan melakukan proses likuidasi dan menjamin simpanan nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, yang beralamat di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Pencabutan itu dilakukan OJK melalui Keputusan Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 07 April 2026, tentang penutupan BPR Sungai Rumbai.

"Pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan untuk terus memperkuta industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, kemarin.

Sejak tanggal 6 Maret 2026, OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.

Pada 4 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan bank tersebut melalui skema likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha.

Menindaklanjuti hal tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai. Dengan keputusan tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

OJK mengimbau kepada nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kesehatan sektor perbankan sekaligus memberikan perlindungan kepada nasabah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini