SuaraSumbar.id - Tim Kelelawar dari Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkoba berinisial SOP, saat mengantarkan barang haram itu ke pelanggan di Agam.
SOP ditangkap pada Sabtu (12/5) akhir pekan lalu di Jorong Pasar Raba'a, Kenagarian Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Singgalang 2024 yang sedang berlangsung.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan SOP adalah target ketiga yang berhasil diungkap selama operasi ini.
“Kami serius dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Agam,” ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:Kepala BNPB Tinjau Lokasi Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi di Sumbar: Perlu Normalisasi Sungai!
Petugas mengamankan dua paket sabu siap edar dengan berat total 2 gram dari tangan SOP. Menurut pengakuan SOP, sabu tersebut didapatkan dari seorang rekan dalam jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Maninjau.
"SOP merupakan pemain lama dalam jaringan narkoba ini, dan keterangan yang ia berikan sedang kami dalami lebih lanjut untuk pengungkapan kasus ini," tambah AKBP Hidayat.
Atas perbuatannya, SOP dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
Operasi Antik Singgalang 2024 masih akan terus berlangsung, dengan Polres Agam berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Ribuan Warga Mengungsi Pasca Banjir Bandang Gunung Marapi