SuaraSumbar.id - Pedagang mainan di kawasan objek wisata Pantai Tiku, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), dilarang menjual senjata atau pistol mainan kepada pengunjung. Mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas dari petugas kepolisian.
Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Novriandy mengatakan, petugas mendatangi seluruh pedagang mainan dan melarang untuk tidak berjualan senjata mainan pada pedagang.
"Kami mendatangi seluruh pedagang mainan di Pantai Tiku tersebut, agar mereka tidak menjual senjata mainan," katanya, Kamis (11/4/2024).
Jika masih bandel dan menjual senjata mainan, kata Novriandy, pihaknya bakal di tindak tegas.
Pihaknya mengaku akan tetap melakukan patroli dalam mengontrol apakah masih ada pedagang menjual senjata mainan.
"Mudah-mudahan setelah mengontrol terhadap penjualan senjata mainan ini, bisa meningkatkan rasa nyaman para pengunjung yang menikmati pesta pantai," katanya.
Menurutnya, senjata mainan tersebut sangat berbahaya apabila dimainkan anak-anak di tempat keramaian. Bahkan, senjata mainan itu kerap menjadi pemicu pertengkaran apabila beredar banyak ditempat objek wisata.
"Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban pengunjung yang berwisata di sepanjang pantai," katanya. (Antara)