SuaraSumbar.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh.
Penetapan status tersangka ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang anggota Bawaslu Payakumbuh, Widyawati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, menjelaskan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh.
"Tadi penetapan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh. Tipiring perkara tersebut akan kita limpahkan hari ini ke Pengadilan," ungkap AKP Doni, Rabu (12/3/2024).
Baca Juga:Eks Wakil Wali Kota Erwin Yunaz Siap Maju Pilkada Payakumbuh
Dalam proses hukum Tipiring, tidak diperkenankan adanya penahanan terhadap tersangka, namun proses pengadilan akan tetap berlanjut.
AKP Doni menambahkan, "Untuk perkara Tipiring tidak boleh dilakukan penahanan, namun proses perkaranya tetap berlanjut."
Menariknya, proses perkara Tipiring ini memiliki jalur yang berbeda dibandingkan kasus-kasus kriminal pada umumnya.
Tidak melibatkan Kejaksaan, proses hukumnya akan langsung dari penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh ke Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk disidangkan.
"Perkara Tipiring tidak melalui Kejaksaan, namun dari penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh langsung ke Pengadilan untuk disidangkan," terang AKP Doni.
Baca Juga:Wali Nagari Solok Terlibat Kasus Pelanggaran Pemilu Diserahkan ke Kejaksaan
Perkembangan kasus ini menimbulkan kehebohan di kalangan publik, khususnya di Kota Payakumbuh. Dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pejabat pengawas pemilu ini menjadi sorotan, mengingat peran vital Bawaslu dalam menjaga integritas proses pemilihan umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Rio Gustrinanda terkait penetapan status tersangka ini.
Publik pun menantikan proses hukum selanjutnya dan berharap kasus ini dapat terselesaikan dengan adil dan transparan.
Kontributor : Rizky Islam