Dugaan Politik Uang, Seorang Caleg DPRD Sumbar di Dapil 1 Padang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar

Seorang warga bernama Zailendra bersama kuasa hukumnya, Naldi Gantika, melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (27/3/2024).

Riki Chandra
Rabu, 28 Februari 2024 | 12:26 WIB
Dugaan Politik Uang, Seorang Caleg DPRD Sumbar di Dapil 1 Padang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar
Bawaslu Sumbar menerima laporan salah seorang masyarakat terkait dugaan politik uang. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Seorang warga bernama Zailendra bersama kuasa hukumnya, Naldi Gantika, melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (27/3/2024).

Ia melaporkan seorang Caleg DPRD Provinsi Sumbar di Dapil 1 Padang atas dugaan politik uang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor surat 002/LP/PL/Prov/03.00/II/2024.

"Kami melaporkan Caleg diduga telah melakukan dugaan politik uang dengan membagi-bagikan dana kepada ratusan masyarakat," katanya kepada wartawan.

Zailendra mengatakan, dugaan politik uang ini bermula saat Caleg terduga bertemu dengan saksi caleg lainnya pada 8 Februari 2024 di Kawasan Padang Utara. Kemudian, ia meminta dicarikan suara dengan imingan bayaran transportasi Rp 150 ribu.

"Saat itu (Caleg terduga) menjanjikan kepada saksi Caleg lain ini, per saksi diberi bantuan transportasi Rp 150 ribu. Saya hadir dan mendengar langsung pembicaraan mereka," tuturnya.

Saat melapor ke Bawaslu Sumbar, Zailendra membawa barang bukti berupa dana sisa untuk para saksi sebesar Rp 5,6 juta. Kemudian, juga dilampirkan bukti foto-foto pertemuan saksi Caleg lain dengan Caleg terduga politik uang.

"Kami juga akan menyiapkan para saksi untuk memperkuat keterangan laporan, jika memang Bawaslu Sumbar memproses laporan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, penasehat hukum Naldi Gantika berharap agar Bawaslu Sumbar menanggapi laporan tersebut. Menurutnya, terlapor diduga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 dan pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Terpisah, laporan itu dibenarkan Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan.

"Laporan sudah ditandatangani oleh Bawaslu. Nanti kita lihat dulu syarat formil dan materilnya apakah sudah lengkap," katanya.

"Akan kita lanjuti sesuai aturan. Tentu Setiap orang yang melapor ke Bawaslu, tentu kita tindaklanjuti dan dilakukan langkah-langkah hukum. Apapun hasilnya nanti kita akan informasikan lagi," katanya lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini