SuaraSumbar.id - Seorang warga bernama Zailendra bersama kuasa hukumnya, Naldi Gantika, melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (27/3/2024).
Ia melaporkan seorang Caleg DPRD Provinsi Sumbar di Dapil 1 Padang atas dugaan politik uang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor surat 002/LP/PL/Prov/03.00/II/2024.
"Kami melaporkan Caleg diduga telah melakukan dugaan politik uang dengan membagi-bagikan dana kepada ratusan masyarakat," katanya kepada wartawan.
Zailendra mengatakan, dugaan politik uang ini bermula saat Caleg terduga bertemu dengan saksi caleg lainnya pada 8 Februari 2024 di Kawasan Padang Utara. Kemudian, ia meminta dicarikan suara dengan imingan bayaran transportasi Rp 150 ribu.
"Saat itu (Caleg terduga) menjanjikan kepada saksi Caleg lain ini, per saksi diberi bantuan transportasi Rp 150 ribu. Saya hadir dan mendengar langsung pembicaraan mereka," tuturnya.
Saat melapor ke Bawaslu Sumbar, Zailendra membawa barang bukti berupa dana sisa untuk para saksi sebesar Rp 5,6 juta. Kemudian, juga dilampirkan bukti foto-foto pertemuan saksi Caleg lain dengan Caleg terduga politik uang.
"Kami juga akan menyiapkan para saksi untuk memperkuat keterangan laporan, jika memang Bawaslu Sumbar memproses laporan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, penasehat hukum Naldi Gantika berharap agar Bawaslu Sumbar menanggapi laporan tersebut. Menurutnya, terlapor diduga melanggar UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 dan pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Terpisah, laporan itu dibenarkan Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan.
"Laporan sudah ditandatangani oleh Bawaslu. Nanti kita lihat dulu syarat formil dan materilnya apakah sudah lengkap," katanya.
"Akan kita lanjuti sesuai aturan. Tentu Setiap orang yang melapor ke Bawaslu, tentu kita tindaklanjuti dan dilakukan langkah-langkah hukum. Apapun hasilnya nanti kita akan informasikan lagi," katanya lagi.