Pemprov Sumbar Kebut Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Pengadaan dan Penlok Segera Dimulai

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi, mengebut penyiapan pengadaan tanah dan penetapan lokasi (penlok) untuk pembangunan jembatan layang atau Flyover Sitinjau Lauik.

Riki Chandra
Kamis, 07 Maret 2024 | 16:50 WIB
Pemprov Sumbar Kebut Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Pengadaan dan Penlok Segera Dimulai
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat meninjau kawasan longsor di Sitinjau Lauik bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu. [Dok.Biro Adpim Pemprov Sumbar]

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi, mengebut penyiapan pengadaan tanah dan penetapan lokasi (penlok) untuk pembangunan jembatan layang atau Flyover Sitinjau Lauik. Tim persiapan sedang merampungkan rangkaian kegiatan pengadaan tanah.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumbar, Medi Iswandi menyebutkan, pihaknya baru saja menggelar rapat secara daring bersama jajaran OPD terkait di Pemprov Sumbar, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian LHK RI, pada pada Rabu (6/3/2024) kemarin.

Rapat tersebut membahas kesiapan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan persiapan pengadaan tanah dan penetapan lokasi. Kemudian, upaya percepatan penyelesaian izin kehutanan. Sebab, sebagian lokasi rencana pembangunan Flyover Sitinjau Lauik berada dalam kawasan hutan lindung.

“Pemprov Sumbar melalui OPD terkait terus proaktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan terlibat dalam mendukung pemenuhan segala persyaratan yang diperlukan dan pelaksanaan pengadaan tanah, serta pekerjaan konstruksi pembangunan Flyover Sitinjau Lauik," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga:Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Siapkan Tim Verifikasi Tanah

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Sumbar, Rifda Suriani menjelaskan bahwa Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Flyover Sitinjau Lauik telah diterima Pemprov Sumbar dari Kementerian PUPR pada 20 Februari 2024 lalu.

Sesuai arahan Gubernur Sumbar Mahyeldi, kata Rifda, pihaknya langsung membentuk Tim Verifikasi DPPT berupa Keputusan Gubernur Nomor 620-183-2024 tanggal 22 Februari 2024.3.7.

"Tim Verifikasi ini berguna untuk memverifikasi muatan DPPT, sebagaimana dimanatkan dalam peraturan perundangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” ujar Rifda.

Tim Verfikasi juga mengebut menyelenggarakan rapat verifikasi pada 26 Februari 2024. Setelah verifikasi, sesuai ketentuan yang berlaku, maka akan dilaksanakan rangkaian kegiatan persiapan pengadaan tanah oleh Tim Persiapan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Rangkaian kegiatan yang dilakukan antara lain berupa sosialisasi, pendataan awal, hingga konsultasi publik kepada masyarakat yang berdomisili di lokasi rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik ini. Saat ini, Pembentukan Tim Persiapan ini sedang proses finalisasi, dan pada Minggu kedua Maret 2024 ditargetkan Tim Persiapan ini sudah mulai bekerja,” ucapnya.

Baca Juga:Bahas Perampungkan Flyover Kelok Sembilan, Ketua Demokrat Sumbar: Perjuangan Harus Bermuara untuk Masyarakat!

Hasil dari kegiatan Tim Persiapan itu sendiri, tambah Rifda, kemudian akan diajukan kepada Gubernur Sumbar untuk masuk dalam proses penerbitan penetapan lokasi. Rapat pembahasan sendiri juga dihadiri oleh BPKH Medan, yang juga menyepakati langkah tindak lanjut penyelesaian izin atas sebagian lokasi pembangunan Fly Over yang masuk kawasan hutan.

Pemerintah pusat melalui Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastrutur Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Reni Ahiantini, menyatakan sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemprov Sumbar dalam persiapan dan penerbitan penetapan lokasi Fly Over Sitinjau Luik tersebut, yang dilakukan secara simultan dengan penyelesaian izin kehutanan dari Kementerian LHK.

“Kita harap setelah penetapan lokasi terbit, pelaksanaan pengadaan tanah segera diproses permohonannya oleh Kementerian PUPR kepada BPN, sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pekerjaan konstruksi sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 2,5 tahun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” kata Reni Ahiantini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak