Kapal Pembawa Kotak Suara Terbalik di Mentawai, Ini Penjelasan KPU Sumbar

Kapal pembawa kotak suara hasil pencoblosan Pemilu di Desa Saibi, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), dilaporkan terbalik.

Riki Chandra
Jum'at, 16 Februari 2024 | 20:45 WIB
Kapal Pembawa Kotak Suara Terbalik di Mentawai, Ini Penjelasan KPU Sumbar
Ilustrasi KPU Sumbar. [Padangkita.com]

SuaraSumbar.id - Kapal pembawa kotak suara hasil pencoblosan Pemilu di Desa Saibi, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), dilaporkan terbalik di tengah laut.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 23.00 WIB kemarin.

"Kira-kira kejadian itu, kotak suara berasal dari Desa Saibi untuk 10 TPS. Jadi berjumlah 50 kotak suara, lima jenis pemilihan. Tenggelam saat perjalanan dari Desa Saibi ke Kantor Camat Siberut Tengah," katanya, Jumat (16/2/2024).

Ory menjelaskan petugas baik KPU, Bawaslu dibantu TNI dan Polri sedang melakukan evakuasi terkait dengan dokumen hasil Pemilu. Terutama mengamankan formulir C1 Plano yang merupakan catatan hasil penghitungan suara di tiap TPS.

Baca Juga:KPU RI Tegaskan 'Inflasi Suara' di Sirekap Akibat Kesalahan Teknis Bukan Manipulasi

Ory menambahkan, sebagai antisipasi jika C1 Plano tidak bisa digunakan, KPU Kepulauan Mentawai diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu termasuk dengan peserta Pemilu.

"Karena formulir C1 Plano yang pegang KPPS, saksi dan juga pengawas Pemilu sama," ungkapnya.

"Menarik dalam pemilu 2024, dimungkinkan C1 kita itu tidak ada yang keliru, karena dibuat satu rangkap kemudian digandakan di TPS. Sehingga memungkinkan C 1 yang ada di tangan para saksi termasuk pengawas, dipastikan datanya sama," sambung Ory.

Kontributor: Saptra S

Baca Juga:Timnas AMIN Pesimis Laporan Kecurangan Pemilu 2024 Akan Ditindaklanjuti Bawaslu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak