Bawaslu RI Ungkap Intimidasi di 1.473 TPS Selama Penghitungan Suara Pemilu 2024

Lolly menambahkan, ada 3.463 TPS yang memulai penghitungan suara sebelum waktu pemungutan suara berakhir.

Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Februari 2024 | 22:28 WIB
Bawaslu RI Ungkap Intimidasi di 1.473 TPS Selama Penghitungan Suara Pemilu 2024
Kondisi TPS 19 di Transito Mataram, Rabu 14 Februari 2024 [Suara.com/Buniamin]

SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengungkapkan terjadinya intimidasi terhadap penyelenggara pemungutan suara di 1.473 Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama penghitungan suara Pemilu 2024.

Penyataan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Kamis, 15 Februari 2024.

Menurut Lolly, intimidasi tersebut terjadi terhadap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, dan DI Yogyakarta.

Selain intimidasi, Bawaslu juga menemukan adanya masalah akses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan masyarakat di 11.233 TPS.

Baca Juga:Diwarnai Erupsi Gunung Marapi, Warga Sekitar Tetap Ogah Golput di Pemilu 2024

Lolly menambahkan, ada 3.463 TPS yang memulai penghitungan suara sebelum waktu pemungutan suara berakhir. Juga, terdapat 2.162 TPS dengan ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

Bawaslu mencatat 1.895 TPS di mana pengawas TPS tidak diberikan Model C Hasil Salinan, serta 1.888 TPS yang saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu RI, melalui anggotanya Paudi, merekomendasikan agar KPPS memulai penghitungan suara setelah waktu pemungutan suara selesai, melakukan verifikasi terhadap hasil penghitungan suara, dan memastikan Sirekap dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan masyarakat.

Selain itu, Bawaslu menyarankan agar KPPS, saksi, dan masyarakat dapat menyaksikan penghitungan suara secara jelas dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mematuhi aturan pemilu, khususnya untuk menghindari intimidasi terhadap penyelenggara.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga:Daftar 5 Besar Partai Peraih Suara Terbanyak di Sumbar per Kamis Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini