Ingat, Dilarang Menggunakan HP di Bilik Suara

KPU berharap seluruh pemilih dapat mematuhi aturan ini untuk mendukung terlaksananya pemilu yang adil, jujur, dan transparan.

Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Februari 2024 | 00:52 WIB
Ingat, Dilarang Menggunakan HP di Bilik Suara
Ilustrasi kotak suara.

SuaraSumbar.id - Menjelang Pemilihan Umum 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 204.807.222 pemilih.

Detailnya, pemilih di dalam negeri mencapai 203.056.748 orang, sementara pemilih di luar negeri berjumlah 1.750.474 orang.

Seluruh pemilih tersebut akan memberikan suaranya di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan di seluruh Indonesia.

KPU RI mengimbau pemilih untuk mematuhi peraturan selama proses pemungutan suara, khususnya terkait larangan membawa telepon genggam dan alat perekam gambar ke dalam bilik suara.

Baca Juga:Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Bawaslu di Acara BUMN Next Gen 2024

Peraturan ini ditujukan untuk menjaga kerahasiaan suara sebagai salah satu asas penting dalam pemilu. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS diwajibkan mengingatkan pemilih tentang larangan ini sebelum mereka memasuki bilik suara.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, pemilih juga dilarang mendokumentasikan proses pencoblosan, baik dengan memfoto atau merekam video dari balik bilik suara.

Langkah ini diambil untuk menghindari gangguan terhadap asas kerahasiaan dan potensi masalah yang dapat timbul dari penyebaran gambar atau video tersebut.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta, sesuai dengan Pasal 500 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan pentingnya pematuhan terhadap larangan ini untuk menjaga integritas dan kerahasiaan dalam pemilu.

"Di satu sisi, itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan. Siapa yang foto, siapa ngepost itu," ujar Hasyim, menggarisbawahi komitmen KPU untuk memastikan pemilu berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Juga:Anies Baswedan dan Keluarga Siapkan Diri untuk Pencoblosan Pemilu 2024 dengan Sederhana

KPU berharap seluruh pemilih dapat mematuhi aturan ini untuk mendukung terlaksananya pemilu yang adil, jujur, dan transparan.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini