Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jelang Coblosan, PDIP: Ini Cara Soft untuk Kepentingan Elektoral

Menurut Andreas, langkah ini memiliki motif yang berkaitan dengan kepentingan elektoral pasangan calon tertentu.

Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Februari 2024 | 00:32 WIB
Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jelang Coblosan, PDIP: Ini Cara Soft untuk Kepentingan Elektoral
Politisi PDIP, Andreas Hugo Pareira. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraSumbar.id - Andreas Hugo Pareira, politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menyampaikan kritik terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo yang meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya dua hari sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.

Menurut Andreas, langkah ini memiliki motif yang berkaitan dengan kepentingan elektoral pasangan calon tertentu.

"Kasus seperti Bawaslu ini tidak lepas dari cara-cara yang soft untuk kepentingan elektoral paslon dan partai yang didukung penguasa," ujar Andreas dalam sebuah wawancara dengan wartawan, Selasa (13/2/2024).

Namun, ia menambahkan keyakinannya bahwa aparat negara, pelaksana, dan pengawas Pemilu, serta masyarakat umum, memiliki kecerdasan untuk tidak terjebak dalam pola permainan semacam ini.

Baca Juga:Klaim Jadi Sasaran Fitnah, TKN Prabowo-Gibran: Kami Tak Marah

Keputusan Presiden Jokowi untuk menaikkan tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024, yang ditandatangani pada Senin, 12 Februari 2024, atau H-2 pemungutan suara.

Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Berdasarkan Perpres baru ini, besaran tunjangan untuk pegawai Bawaslu bervariasi, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17, menandai kenaikan dari skala tunjangan sebelumnya yang berada di kisaran Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu ini memicu diskusi mengenai timing dan motivasi di balik kebijakan tersebut, terutama mengingat kedekatannya dengan waktu pemungutan suara Pemilu 2024.

Kritik dari PDIP melalui Andreas Hugo Pareira menggarisbawahi kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya mempengaruhi independensi dan netralitas lembaga pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:Polemik Film Dirty Vote dan Reaksi Masyarakat: Sebuah Perspektif Kritis

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini