Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Bupati Pasaman Dihentikan Bawaslu, Ini Alasannya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menghentikan perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diduga dilakukan Bupati Pasaman Barat.

Riki Chandra
Selasa, 06 Februari 2024 | 07:11 WIB
Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Bupati Pasaman Dihentikan Bawaslu, Ini Alasannya
Ilustrasi pelanggaran pemilu. [Ist]

SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menghentikan perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diduga dilakukan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi. Penghentian dilakukan karena dugaan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang mengatakan, setelah pembahasan atau pleno di sentra Gakkumdu, diputuskan perkara dihentikan.

Dari hasil pleno tersebut, unsur Bawaslu dan Polres Pasaman Barat menyimpulkan perkara itu memenuhi unsur pelanggaran. Namun dari unsur kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Unsur itu tidak memenuhi itu adalah tidak terpenuhinya unsur pejabat sebagaimana pasal 547 jo 282 UU Pemilu tahun 2017 dalam hal berkampanye," ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:Bawaslu Pasaman Barat Butuh 1.286 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024

Berdasarkan hasil pleno itu, kata Laurencius Simatupang, maka diputuskan perkara itu dihentikan setelah berkoordinasi dengan pihak provinsi.

"Aturan yang resmi mengenai penghentian perkara jika ada satu unsur tidak sepakat dan dua unsur sepakat tidak ada. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak provinsi maka ditetapkanlah perkara dihentikan," sebutnya.

Pihaknya dalam perkara itu telah memeriksa atau mengklarifikasi tujuh orang saksi dan empat ahli. "Berdasarkan keterangan ahli hukum tata negara dan ahli pidana, perkara itu unsurnya duduk," sebutnya.

Sebelumnya, perkara itu dilaporkan oleh seorang warga ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu oleh Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di rumah dinas mengkampanyekan anaknya yang maju menjadi calon legislatif DPR RI.

Bupati Pasaman Barat Hamsuardi diduga mengkampanyekan dan mengajak camat, wali nagari, bamus dan perangkat nagari memenangkan saat pemilu nanti.

Baca Juga:Ratusan Masyarakat Adat dari Kecamatan Kinali Demo Kantor Bupati Pasaman Barat, Ini Tuntutannya

Sementara Bupati Pasaman Barat Hamsuardi membantah melakukan melakukan kampanye dan ajakan memilih terhadap anaknya HD Dianovri Harpama yang saat ini ikut sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional di rumah dinas bupati.

Ia menjelaskan ketika itu pada Rabu malam (10/1/2024) sekitar pukul 20.00 ia kedatangan tamu puluhan orang di rumah dinas bupati Pasaman Barat.

Mulai dari Camat Sasak Ranah Pasisie, Wali Nagari, Badan Musyawarah nagari perangkat nagari, ninik mamak dan masyarakat lainnya.

"Kedatangan mereka tidak ada yang diundang. Awalnya yang hadir dari barisan ninik mamak untuk menyampaikan ucapan terimakasih atas nama masyarakat kepada bupati karena selama ini bupati sebagai kepala daerah dan wilayah telah berhasil menyelesaikan permasalahan di daerah Kecamatan Sasak Ranah Pasisia," katanya.

Ia menegaskan tidak ada melakukan kampanye untuk memenangkan anak saya yang kebetulan ikut calon anggota DPR RI dari PAN. Pertemuan silaturahmi itu hanya kebetulan saja. Tidak ada atribut partai dan penyampaian visi misi.

Selain itu dalam pertemuan itu, ia hanya menyampaikan program unggulan yang sudah dan sedang berjalan seperti berobat gratis (UHC), magrib mengaji, sekolah gratis dan rumah tahfiz. Juga membahas masalah perkebunan dan pembangunan.

REKOMENDASI

News

Terkini