Kasus Dugaan Penyelewengan Sewa Tanah Kelapa Sawit, Bupati dan Sekda Pasaman Barat Diperiksa Kejati Sumbar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat, Rabu (9/8/2023).

Riki Chandra
Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:35 WIB
Kasus Dugaan Penyelewengan Sewa Tanah Kelapa Sawit, Bupati dan Sekda Pasaman Barat Diperiksa Kejati Sumbar
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat, Rabu (9/8/2023). Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan penyelewengan sewa Tanah Kas Desa (TKD) kebun kelapa sawit.

Pemeriksaan Sekda bernama Hendra Putra itu berlangsung dua hari setelah pemeriksaan Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi dalam kasus yang sama.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi mengtakan, Sekda Pasaman Barat diperiksa dari pagi hingga sore.

"Iya benar, Sekretaris Daerah Pasaman Barat kemarin setelah penuhi panggilan Kejati Sumbar. Yang bersangkutan diperiksa dari pagi hingga sore," katanya kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:2 Kapal Nelayan di Pasaman Barat Karam, Seorang Masih Dicari

Fahrozi membenarkan pemeriksaan Sekda masih terkait dugaan penyelewengan wewenang sewa TKD kebun kelapa sawit dan statusnya masih sebagai saksi.

"Sekda Pasaman Barat tersebut ditanyai 35 pertanyaan. Untuk saat ini sudah 17 orang saksi yang di periksa oleh Kejati Sumbar," ungkapnya.

"Terkait kerugian negara dalam dugaan kasus ini, Kejati telah meminta auditor untuk menghitung dan juga memintai pendapat para ahli," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Barat pada Senin (7/8/2023).

Dalam pemeriksaan, Hamsuadi dicecar dengan 30 pertanyaan menyangkut TKD. Dimana hal itu menjadi kewenangannya sebagai kepala daerah.

Baca Juga:4 Orang Tewas Tenggelam Saat Berwisata di Lubuak Cempong Pasaman Barat

Diketahui, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.

Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022.

Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.

Pihak Kejati Sumbar saat ini belum bisa menjelaskan materi kasus secara rinci demi kepentingan penyidikan, namun secara umum kasusnya berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun pada 2022.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini