SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menahan tiga orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp 35 miliar lebih.
"Tiga tersangka ini merupakan rekanan dalam proyek pengadaan sapi bunting," kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi, Selasa (26/7/2023).
Menurutnya, para tersangka yang berinisial PRS, WI, dan AIA dijerat dengan pasal dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penahanan tersebut dilakukan setelah ketiga tersangka, salah seorang di antaranya perempuan PRS datang ke Kantor Kejati Sumbar untuk memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga:Kejati Bilang Kelanjutan Kasus Korupsi di Solok Selatan Tunggu Hasil Audit BPK
Para tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sumbar sejak Selasa siang, kemudian digiring keluar mengenakkan rompi tahanan kejaksaan sekitar pukul 17.30 WIB dengan wajah tertunduk.
Menurut Asnawi, dengan penahanan tiga tersangka itu maka penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas agar perkara tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus yang sama jumlah total tersangka adalah sebanyak enam orang, namun tiga tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu oleh Kejati Sumbar pada Jumat (14/7/2023).
Mereka adalah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yang keduanya berstatus sebagai aparatur sipil negara Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.
Sedangkan satu tersangka laiinya adalah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.
Baca Juga:Segera Diadili di Persidangan,Kejaksaan Susun Dakwaan Dua Tersangka Korupsi Masjid Raya Sumbar
Asnawi yang didampingi oleh Asisten Pidana Khusus Hadiman menjelaskan perkara tersebut berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.
Pengadaan sapi bunting itu awalnya digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal pengadaan sapi itu harus didatangkan dari luar provinsi itu.
Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp35.017.340 miliar, dengan rincian sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing, yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan, dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.
Dalam perjalanannya ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.
"Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga," ungkapnya.
Ia mengatakan hasil penghitungan penyidik diketahui kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp7,3 miliar.
"Kejati Sumbar akan mengusut kasus ini hingga tuntas, siapa saja pihak yang terlibat akan dijerat untuk diproses secara hukum," tegas Asnawi. (Antara)