Melalui Restorative Justice, Belasan Kasus Pidana Dihentikan

Secara tidak langsung, katanya, keadilan restoratif juga akan meringankan beban penjara yang ada di provinsi setempat.

Suhardiman
Sabtu, 26 November 2022 | 11:56 WIB
Melalui Restorative Justice, Belasan Kasus Pidana Dihentikan
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Sejak Januari 2022 hingga saat ini Kejati Sumbar dan jajaran menghentikan proses 16 kasus tindak pidana melalui restorative justice.

"Ada 23 perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan keadilan restoratif di tingkat penuntutan, sebanyak 16 perkara disetujui," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin melansir Antara, Sabtu (26/11/2022).

Mustaqpirin mengatakan, belasan kasus yang dihentikan terjadi di berbagai kabupaten atau kota di Sumatera Barat.

Paling banyak berada di wilayah hukum Kejari Pasaman Barat dengan jumlah delapan perkara, Pesisir Selatan dengan tiga perkara, Kejari Tanah Datar dua perkara, dan lainnya.

Baca Juga:Piala Dunia 2022: Qatar Jadi Tim Pertama yang Tersingkir di Fase Grup

Jenis kasus yang dihentikan kejaksaan adalah tindak pidana ringan didominasi oleh penganiayaan, kemudian pencurian biasa, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta lainnya.

"Dengan semangat keadilan restoratif ini kejaksaan ingin menerapkan asas ultimum remedium dimana pemidanaan adalah jalan terakhir, tidak semua perkara harus berakhir di penjara," jelasnya.

Secara tidak langsung, katanya, keadilan restoratif juga akan meringankan beban penjara yang ada di provinsi setempat.

Dalam menghentikan penuntutan ada beberapa hal yang diperhatikan pihaknya yaitu kepentingan korban, penghindaran stigma negatif bagi pelaku, respon masyarakat dan kepatutan, serta ketertiban umum.

Pihaknya menegaskan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif akan dilaksanakan pihaknya secara transparan tanpa pungutan.

Baca Juga:Cara Daftar Program Tester Mi Pilot Xiaomi MIUI 13

"Penghentian penuntutan yang diberikan bebas dari transaksional, dan persetujuannya dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI," katanya.

Jika menilik aturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, keadilan restoratif diberikan kepada pelaku yang terjerat kasus pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun.

Beberapa persyaratan lain adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), jumlah kerugian di bawah Rp 2,5 juta, serta ada perdamaian antara tersangka dengan korban yang direspons positif oleh keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak