Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline Terbaru 2025, Pastikan Legalitas Sebelum Beli Rumah!

Cek sertifikat tanah kini makin mudah dilakukan baik secara online maupun offline.

Riki Chandra
Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Offline Terbaru 2025, Pastikan Legalitas Sebelum Beli Rumah!
Ilustrasi sertifikat tanah. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Cek sertifikat tanah kini makin mudah dilakukan baik secara online maupun offline. Hal ini penting demi memastikan status hukum tanah sebelum membeli, agar terhindar dari risiko sengketa tanah, penipuan, atau kepemilikan ganda yang bisa merugikan secara hukum maupun finansial.

Sebagai dokumen resmi dengan kekuatan hukum tinggi, sertifikat tanah menjadi syarat mutlak dalam transaksi jual beli properti. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan beberapa cara untuk memverifikasi keaslian dokumen tanah tersebut.

Lewat layanan digital seperti aplikasi Sentuh Tanahku dan portal BHUMI, pengecekan kini bisa dilakukan kapan saja. Selain itu, masyarakat tetap bisa melakukan pengecekan langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen pendukung.

Mengecek sertifikat tanah bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen dan status hukum lahan yang hendak dibeli. Langkah ini penting untuk:

- Menghindari sertifikat palsu
- Menghindari risiko sengketa tanah
- Memastikan status dan hak kepemilikan
- Menyesuaikan data luas dan lokasi di lapangan

Menurut data Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, kasus sengketa tanah yang melibatkan sertifikat tanah palsu masih sering ditemukan. Oleh karena itu, validasi melalui cara resmi sangat dianjurkan.
Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui

Beberapa jenis sertifikat tanah yang umum di Indonesia antara lain:

- SHM (Sertifikat Hak Milik): Sertifikat paling kuat, hanya untuk WNI.
- SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Umumnya dipakai pada rumah KPR.
- SHP (Sertifikat Hak Pakai): Dapat dimiliki WNA atau lembaga sosial.
- HGU (Hak Guna Usaha) dan HPL (Hak Pengelolaan): Digunakan oleh perusahaan atau lembaga negara.
- SHMSRS: Untuk apartemen atau rumah susun.

Dokumen warisan seperti Girik, Letter C, dan Petok D yang perlu ditingkatkan ke SHM/SHGB.

Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Ada tiga platform utama yang bisa digunakan untuk cek sertifikat tanah online:

1. Aplikasi Sentuh Tanahku

- Unduh di Play Store/App Store
- Registrasi dan aktivasi akun
- Pilih “Cari Berkas” lalu isi data sertifikat
- Informasi tanah akan tampil sesuai input

2. Website Resmi BPN

- Akses www.atrbpn.go.id
- Masuk menu “Publikasi” > “Layanan” > “Pengecekan Berkas”
- Masukkan informasi dan klik “Cari Berkas”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini