SuaraSumbar.id - Kepala Kejati Sumbar Barat Yusron bilang kelanjutan kasus dugaan korupsi di Solok Selatan, Sumatera Barat, masih menunggu hasil audit BPK.
"Kami akan melakukan pendekatan ke BPK kenapa sudah dua tahun hasil penghitungannya belum keluar juga dan kami merasa ini juga sudah terlalu lama," katanya melansir Antara, Selasa (4/10/2022).
Dirinya mengaku sudah meminta Kepala Kejaksaan Solok Selatan untuk mengajukan ke Kejati sebab di Kejati juga ada auditor sendiri. Ada beberapa perkara yang sudah dicoba dengan auditor sendiri dan hakim bisa memutuskan perkara dengan tepat.
"Kami sebetulnya sudah punya penghitung sendiri yang sudah bersertifikat selain meminta hasil penghitungan oleh BPK," ujarnya.
Baca Juga:5 Alasan Wanita Tiba-Tiba Bersikap Cuek pada Pasangannya, Yuk Kenali!
Kejaksaan Solok Selatan saat ini menangani tiga kasus dugaan korupsi yaitu Jembatan Ambayan, PDAM serta Camintoran.
Yang paling lama yaitu kasus dugaan korupsi jembatan Ambayan bahkan Kejaksaan Solok Selatan pada Juni 2021 juga sudah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk melengkapi bukti.
Kejaksan Solok Selatan juga sudah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Ambayan pada APBD 2018.
Proyek pengerjaan jembatan Ambayan menggunakan Pagu dana APBD Solok Selatan sekitar Rp14,1 miliar. Terkontrak 27 April 2018 dan harusnya selesai 4 Februari 2019. Sedangkan dugaan korupsi di PDAM Tirta Saribu Sungai kejaksaan menyita mobil operasional beserta dokumen-dokumen.
Dugaan korupsi di PDAM Tirta Seribu Sungai yaitu penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kepada PDAM untuk kegiatan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) tahun 2016-2017.
Sedangkan satu lagi yaitu kasus dugaan korupsi pembangunan destinasi wisata Camintoran dan ada empat item pekerjaan yang bermasalah yaitu pembangunan kios, toilet, panggung kesenian, dan jalan setapak.