SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial SK (45) diciduk jajaran Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, Rabu (17/5/2023) malam. Ia ditangkap setelah gagal kabur dari pintu belakang rumah.
Pelaku SK ini diduga menganiaya Khairul Amri, warga Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 29/V/ 2023/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tanggal 07 Mei 2023 tentang kasus tindak pidana penganiayaan.
"Tersangka SK berhasil diamankan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang," katanya, Kamis (18/5/2023).
Baca Juga:Hilang 3 Hari, Pelajar SMP Diterkam Buaya di Pasaman Barat Ditemukan Tewas
Pasca dilaporkan, polisi langsung bergerak memburu pelaku. Saat itu, pelaku diketahui sedang berada di rumahnya di kawasan Jorong Air Haji, Nagari Ranah Air Haji. Petugas pun mengepung rumahnya saat korban terlelap tidur.
"Dipanggil petugas dari pintu depan, tapi tersangka mencoba kabur dari pintu belakang pas bangun tidur. Beruntung SK dapat diciduk," katanya.
Kasus dugaan penganiayaan SK terhadap Khairul Amri ini terjadi di depan rumah korban di Perumahan Staf nomor 42 PT Agrowiratama, Jorong Air Haji, Nagari Ranah Air Haji pada Minggu (7/5/2023) sore.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Lembah Melintang. Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Antara)