Kedapatan Bawa Ganja, 2 Siswa di Agam Diciduk Polisi

Dua siswa SMKN 1 Tanjung Raya diciduk jajaran Polres Agam. Keduanya kedapatan menyimpan daun ganja di sekolah pada Sabtu (14/10/2023) siang.

Riki Chandra
Senin, 16 Oktober 2023 | 18:03 WIB
Kedapatan Bawa Ganja, 2 Siswa di Agam Diciduk Polisi
Opsnal Satres Narkoba Polres Agam bersama dengan dua siswa yang membawa ganja. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Dua siswa SMKN 1 Tanjung Raya diciduk jajaran Polres Agam. Keduanya kedapatan menyimpan daun ganja di sekolah pada Sabtu (14/10/2023) siang.

Kasat Res Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, kedua siswa itu dengan inisial RA (16) dan DM (17) keduanya warga Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.

"Kita mengamankan dua paket ganja dibungkus plastik warna hitam putih, satu unit telpon genggam dan lainnya. Penangkapan dengan LP/A/29/IX/2023/SPKT.Satres-Narkoba /Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 14 Oktober 2023," katanya, Senin (16/10/2023).

Dia mengatakan, penangkapan kedua siswa itu berawal dari petugas Satpam SMKN 1 Tanjung Raya mengamankan dua siswa. Dua siswa itu diketahui menyimpan ganja setelah mereka terlambat masuk ke gerbang SMKN 1 Tanjung Raya.

Baca Juga:Pemkab Agam Jamin Bahan Kebutuhan Pokok Tersedia Jelang Akhir Tahun 2023

Selanjutnya petugas Satpam atas nama Rahmat Firdaus menghentikan kedua siswa tersebut dan menanyakan kenapa terlambat kepada D sembari memeriksa atau menggeledah D.

Satpam menemukan dua batang rokok di saku baju sebelah kanan, bersamaan dengan itu R berpura-pura batuk dan berjalan kearah belakang pos satpam dan membuang barang bukti daun ganja.

Namun perbuatanya diketahui oleh satpam dan barang bukti tersebut diambil atau diamankan. Setelah itu ditanyakan kepada mereka dan dijawab ganja.

"Mereka mengakui ganja itu miliknya. Selanjutnya kedua siswa tersebut dibawa ke ruang guru dan dilaporkan kepada Kepala SMKN 1 Lubuk Basung," katanya.

Ia menambahkan, Kepala SMKN Tanjung Raya atas nama Kamroni menghubungi petugas kepolisian dan petugas Satres Narkoba segera menuju tempat kejadian perkara dan berkordinasi dengan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya.

Baca Juga:Heboh Siswa SD di Kabupaten Agam Ujian ANBK di Perbukitan Gegara Sulitnya Jaringan Internet, Disdik Bilang Begini

Kepala SMKN 1 Tanjung Raya meminta kasus itu untuk diproses secara hukum. Anggota langsung mengamankan dan membawa ke Mapolres Agam untuk diproses selanjutnya.

Sampai di Mapolres Agam dilakukan Introgasi dan mereka mengakui sudah dua kali mendapatkan barang bukti itu dari P dengan cara bagi hasil satu paket dijual Rp50 ribu dan setor kepada P Rp30 ribu.

Sisa keuntungan Rp20 ribu dibagi berdua, sehingga masing-masing mereka mendapat Rp10 ribu.

"Uang hasil keuntungan sudah dibelikan jajanan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian kepada P di rumahnya dan P telah melarikan diri," katanya.

Atas perbuatannya, kedua siswa diancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 119 ayat 1 Jo 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini