Kasus Kayu di Mentawai, Polisi Libatkan Ahli Hukum Pidana

Polisi masih mendalami pengaduan masyarakat (dumas) terkait penambangan kayu di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Sabtu, 22 Juli 2023 | 11:49 WIB
Kasus Kayu di Mentawai, Polisi Libatkan Ahli Hukum Pidana
Kayu ditahan warga Mentawai. [Dok.Istimewa]

"Polisi tidak menemukan bukti-bukti yang kuat dalam pelaporan tersebut. Secara tegas disebutkan oleh Kasat, bahwa aktivitas PT. BRN telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, jadi hingga saat ini semua kegiatan perusahaan masih berjalan dengan kondusif," tegas Eva.

Kemudian, Eva menuturkan, hingga saat ini, tidak ada bentrokan antar masyarakat, dan semua masyarakat masih mendukung PT BRN untuk mengklarifikasi adanya isu yang tidak benar yang bisa mencemarkan nama baik perusahaan. 

Diketahui, Wirayom selaku pihak yang mengaku sebagai kuasa dari kaum Saogo menyatakan, pihaknya mempersoalkan sengketa wilayah tanah, dimana aktivitas penebangan kayu dilakukan di tanah ulayat dengan bermodalkan izin dari pihak tak bertanggungjawab. 

Mengenai perizinan yang dikantongi oleh PT BRN, izin tersebut diperoleh dan sudah terverifikasi secara valid dan sah sesuai aturan dari pihak berwenang yang  terintegrasi dengan SIPUHH online dan sudah tervalidasi hingga ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga:Bisnis Haram Perusakan Hutan Papua Terungkap, 57 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan

"Sama sekali berbanding terbalik dengan keadaan di lapangan yang masih sangat kondusif hingga saat ini, tutur Eva didampingi Asisten Direktur Bagian Humas PT BRN Reiza Valdo Silahooy dan Manager Keuangan PT BRN Ichsan Marshal," kata dia. 

"Kita memastikan, perusahaan akan mengambil tindakan dan upaya hukum yang tegas kepada narasumber yang sudah memberikan informasi hoaks dan tidak benar ini kepada media," pungkasnya. 

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak