SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Elfi ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 5,2 miliar lebih.
Elfi terjerat kasus korupsi proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status desa saumanya di Dinas PUPR Mentawai tahun 2020.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, total tersangka dalam kasus ini sebanyak tiga orang.
"Sementara tiga tersangka, yaitu Ef (Elfi), Fn (Febrinaldi), dan MD (Metri Doni)," kata Alfian, Senin (15/5/2023).
Baca Juga:5 Lagu Penyanyi Lain yang Pernah Dicover oleh Yuju, Ada BTS - Dynamite!
Tersangka Fn adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara MD sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
"Ef merupakan pengguna anggaran," ungkapnya.
Ketiga tersangka belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka. Alfian mengungkapkan, kasus ini masih terus berproses dan tahap penyidikan.
"(Para tersangka) belum ditahan. Sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya," ujarnya.
Temuan kejanggalan pengunaan anggaran sebesar Rp 5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Baca Juga:Sepak Terjang Timnas Indonesia di Final SEA Games Sejak Tahun 1979, Ceritanya Bikin Tegang
Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis. Kasus korupsi ini dikawal oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar.
- 1
- 2