Warga Mentawai Tahan 3.000 Kubik Kayu, Diduga Hasil Penebangan di Tanah Ulayat

Sekitar 3.000 kubik kayu ditahan masyarakat di Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Rabu, 12 Juli 2023 | 15:31 WIB
Warga Mentawai Tahan 3.000 Kubik Kayu, Diduga Hasil Penebangan di Tanah Ulayat
Kayu ditahan warga Mentawai. [Dok.Istimewa]

Wirayom tak menampik perusahaan legal dalam penebangan kayu. Namun, pihak kaumnya tidak mengizinkan penebangan kayu di tanah ulayat. 

"Perusahaan melakukan aktivitas seperti itu atas dasar izin kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami konfirmasi ke perusahaan, katanya sudah (mengurus izin). Tapi bukan atas kami yang menyerahkan. Ada (pihak) yang menyerahkan. Sedang kami komunikasikan," imbuhnya. 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, AKP Hardi Yasmar mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Penyidik akan melakukan pengecekan ke lokasi yang menjadi sengeketa lahan. 

Sebelumnya, kata Hardi, kasus ini diadukan dan diterima pada Sabtu (8/7/2023). Aduan itu terkait adanya perusahaan yang mengunakan lahan milik kaum yang diketahui belum ada pembebasan lahan. 

Baca Juga:Bisnis Haram Perusakan Hutan Papua Terungkap, 57 Kontainer Kayu Ilegal Diamankan

Setelah aduan tersebut diterima, penyidik langsung meminta klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan. 

"Berdasarkan dumas (pengaduan masyarakat) itu kami sudah klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengadu. Kami akan cek ke lokasi, dimana diperkirakan adanya indikasi penebangan liar tersebut. Kami belum bisa memastikan apa hal ini benar, nanti berdasarkan penyelidikan kami," kata dia. 

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak