Pemenuhan Hak Disabilitas di Sumbar Dijamin Pergub hingga Perda, Ini Penjelasan Mahyeldi

Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Sumbar telah dijamin dalam sejumlah regulasi baik Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda).

Riki Chandra
Kamis, 06 Juli 2023 | 09:13 WIB
Pemenuhan Hak Disabilitas di Sumbar Dijamin Pergub hingga Perda, Ini Penjelasan Mahyeldi
Gubernur Sumbar, Mahyeldi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah memastikan bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Sumbar telah dijamin dalam sejumlah regulasi baik Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda).

“Regulasi telah kami siapkan untuk menjamin hak disabilitas di Sumbar. Regulasi itu bahkan telah direvisi untuk menyesuaikan dengan aturan baru yang lebih tinggi," kata Mahyeldi saat membuka Sosialisasi dan Sarasehan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (5/7/2023).

Regulasi yang mengatur hak disabilitas itu sesuai dengan UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Regulasi itu diantaranya Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2015 dan dijabarkan secara jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas.

Kemudian, Pergub Nomor 63 Tahun 2016 tentang pemberian penghargaan kepada orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara dan penyedia fasilitas publik yang telah berjasa dalam mewujudkan upaya penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca Juga:63 Ekor Sapi Kurban Pemprov Sumbar Disebear ke Daerah 3T

Ia menjelaskan, karena ada perubahan regulasi di tingkat pusat, Perda No 2 tahun 2015 itu sudah tidak sesuai lagi dengan UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, maka disusun Perda No 3 tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sebagai dasar hukum terbarunya, dimana dalam aturan tersebut terdapat 22 hak penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.

Ia mendorong kabupaten/kota untuk dapat membuat Perda dan Perwako, sehingga penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dapat terealisasi secara merata di Sumbar.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Date Rigmalia memuji upaya Pemprov Sumbar dalam memberikan kesempatan kerja dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Menurutnya itu telah menjadi bukti nyata dari kepedulian Pemprov Sumbar terhadap hak-hak Penyandang Disabilitas di berbagai sektor terutama sektor ketenagakerjaan.

Selain itu, Date Rigmalia berharap dengan kehadiran Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mampu menjadi instrumen untuk melegitimasi keberadaan penyandang disabilitas akan kedudukan harkat dan martabatnya di Sumbar. (Antara)

Baca Juga:Realisasi APBD 2023 Masih Rendah, Gubernur Sumbar Desak OPD Capai Target

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini