SuaraSumbar.id - Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) terus mendorong penguatan fungsi Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Sebab, sebagai wadah berhimpunnya Niniak Mamak, LKAAM Sumbar punya tanggung jawab besar untuk menjalankan hingga mewariskan nilai-nilai kearifan kebudayaan Minangkabau kepada generasi berikutnya.
"LKAAM punya kapasitas besar menjadi lembaga yang bisa menjalankan, mewariskan dan memajukan nilai-nilai tradisi dan kearifan lokal di Minangkabau sesuai dengan Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Capaian terbesarnya tentu saja menjaga muruah Minangkabau," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi, saat membuka Bimtek Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat yang digelar Dinas Kebudayaan Sumbar pada Jumat-Minggu (23-25/6/2023) di Bukittinggi.
Dalam kegiatan yang dihadiri 70 orang pengurus LKAAM di Sumbar itu, Mahyeldi mengatakan, selain berakar kepada masyarakat, upaya memajukan kebudayaan Minang harus mendapatkan legalitas dari undang-undang.
"Secara normatif, negara telah mengakui dalam bentuk regulasi tentang kebudayaan Minangkabau," katanya.
Pengakuan negara itu hadir dalam UU Pemerintah Daerah, Perda tentang Nagari, UU Desa dan Desa Adat, serta tertuang juga dalam UU Pemajuan Kebudayaan dan UU Nomor 17 tahun 2022.
"Pengakuan negara kepada kearifan lokal mesti disambut lebih tanggap. Kami akan mengundang berbagai pihak untuk menyamakan visi terkait penerjemahan regulasi-regulasi tentang adat dan kebudayaan ini," ucapnya.
Politisi PKS itu juga mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan yang telah menghadirkan Kurikulum Merdeka. Menurutnya, kurikulum tersebut memungkinkan para pendidik di Sumbar mengajarkan dan mengenalkan siswa dengan kearifan lokal, seperti pelajaran muatan lokal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaifullah mengatakan, kegiatan Bimtek merupakan bentuk kolaborasi dengan LKAAM. Tujuannya yakni untuk memajukan kebudayaan Minangkabau.
"Kolaborasi dengan LKAAM sebuah keniscayaan. Sebab, lembaga ini berakar dari masyarakat dan kebudayaan Minangkabau itu sendiri," katanya.
Baca Juga:LKAAM Sumbar soal Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa yang Tersangkut Kasus Narkoba
Tak hanya LKAAM, Dinas Kebudayaan Sumbar juga berkolaborasi dengan lembaga adat lainnya, seperti Bundo Kanduang dan sebagainya. Semoga kolobarasi itu dibangun untuk memajukan kebudayaan Minangkabau.
Sekretaris LKAAM Sumbar, Jasman Rizan Dt Bandaro Bendang mengatakan, perubahan regulasi terutama UU Provinsi Sumbar, membuka ruang lebih untuk mengaktualisasikan kearifan lokal Minangkabau.
"Banyak ruang kolaborasi di UU Nomor 17 2022 tentang Sumbar itu. LKAAM, masyarakat dan pemerintah bisa lebih mendorong pemajuan kebudayaan dan melestarikannya," katanya.
LKAAM juga mengapresiasi Pemprov Sumbar yang telah memberikan perhatian untuk meningkatkan kapasitas Niniak Mamak di dalam LKAAM itu sendiri.