Sejoli Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Dipulangkan, Polisi Klaim Sering Nangis dan Mogok Makan

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangguhkan penahanan sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand).

Riki Chandra
Selasa, 30 Mei 2023 | 10:45 WIB
Sejoli Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Dipulangkan, Polisi Klaim Sering Nangis dan Mogok Makan
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan. [Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangguhkan penahanan sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand).

Pasangan kekasih berinisial H (mahasiswa) dan N (mahasiswi) ini sebelumnya ditetapkan tersangka dan ditahan karena terlibat kasus pelecehan seksual.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, penangguhan penahanan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

"Ya ditangguhkan. Pertama aspek yuridis masuk, karena itu dari keduanya kooperatif. Itu sebenarnya kewenangan penyidik," ujar Dwi, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:4 Anggota Polresta Padang Diperiksa Propam Polda Sumbar, Ini Kasusnya

Kemudian, kata Dwi, dari segi aspek medis kedua tersangka mengalami trauma hingga stres. Dikhawatirkan bisa melakukan hal yang tidak diinginkan.

"Informasi dari penyidik bahwa keduanya itu stres, trauma sehingga mungkin dikhawatirkan mereka melakukan hal yang tidak diinginkan. Kemudian dengan pengawasan yang ketat makanya ditangguhkan," ungkapnya.

Dwi mengungkapkan, selama di dalam sel kedua tersangka sering nangis hingga melakukan mogok makan. Bahkan kondisi kedua tersangka juga mengalami muntah-muntah.

"Informasi dari penyidik sudah ada dari medis. Jadi dia muntah-muntah, nangis-nangis, dia sudah mogok makan. Kami mengantisipasi berdasarkan pertimbangan penyidik bisa dilakukan penangguhan," jelasnya.

Usai penahanan ditangguhkan, kedua tersangka dikenakan wajib lapor. Berkas perkara dalam kasus ini juga terus dikebut penyidik untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga:Lagi! Ustaz HEH Hujat Muhammadiyah, Kasus Ditangani Polda Sumbar

Sementara berkas tahap satu telah diserahkan ke Kejaksaan. Menurut Dwi, penyidik masih menunggu petunjuk dari kejaksaan apakah ada yang perlu ditambahkan dari berkas tersebut.

"Berkas sudah tahap satu. Sudah selesai pemberkasan, kami sampaikan ke kejaksaan. Tinggal kejaksaan untuk mengkoreksi adakah unsur-unsur, barang bukti, atau keterangan yang perlu ditambahkan," pungkasnya.

Sebelumnya, H dan N mulai ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 28 April 2023. Keduanya juga sempat diperiksa selama beberapa jam hingga akhirnya diputuskan ditahan.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak