Polisi Ungkap Dugaan Pembalakan Liar di Solok, Satu Orang Ditangkap

Dalam pengungkapan itu, satu orang diduga pelaku berinisial A (46) ditangkap.

Suhardiman
Senin, 29 Mei 2023 | 15:36 WIB
Polisi Ungkap Dugaan Pembalakan Liar di Solok, Satu Orang Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap dugaan pembalakan liar di Jalan Raya Jorong Parik, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan itu, satu orang diduga pelaku berinisial A (46) ditangkap. Ia membawa kayu hasil pembalakan liar menggunakan mobil yang dikendarai oleh dirinya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, A dihentikan petugas dan tidak dapat menunjukkan surat izin atas kayu yang dibawa. A kemudian dibawa ke Polda Sumbar. Sedangkan barang bukti diamankan di Polres Solok.

"Pelaku saat ini sudah ditahan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, terhitung dari tanggal 26 Mei 2023 hingga 14 Juni 2023," katanya melansir Antara, Senin (29/5/2023).

Baca Juga:Inul Daratista Hingga Farel Prayoga Sukses Meriahkan Panggung Road To Kilau Raya 'Jakarta Viral'

Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait kegiatan pengangkutan hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi surat-surat.

"Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi pada Sabtu 20 Mei 2023," jelasnya.

Petugas langsung bergerak dan mendapati satu unit mobil truk Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna kuning dengan nomor polisi BA 9821 HU bermuatan kayu yang dikendarai oleh pelaku berinisial A (46).

"Hasilnya petugas menangkap tangan saat membawa kayu sebanyak 267 batang kayu,” katanya.

Pelaku ini disangkakan pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Tahan Tangis, Natasha Rizky Bongkar Kelakuan Desta Usai Sidang Perceraian

"Pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 miliar," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak