SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) terus melakukan penyelidikan dalam kasus yang menjerat Ustaz HEH karena menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak empat orang saksi. Sejumlah saksi ahli juga dilibatkan.
"Empat orang saksi ditambah saksi ahli bahasa dan ITE," ujar Alfian, Rabu (24/5/2023).
Alfian mengungkapkan, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ustaz HEH.
Baca Juga:Muhammadyah Sumbar Tetap Ingin Ustaz HEH Diproses Hukum
"Minggu depan akan gelar perkara untuk proses lebih lanjut. (Penetapan tersangka) rencananya," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemimpin Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan ke pihak kepolisian terkait proses hukum kasus Ustaz HEH yang menyamakan Muhammadiyah dengan Syiah lewat media sosial.
Terkait permohonan maaf, Ketua Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Sumbar, Dr. Bachtiar mengakui telah memaafkan Ustaz HEH Namun untuk kasus tetap akan diproses di ranah hukum.
"Untuk permohonan maaf secara individu sudah dimaafkan. Sesuai lembaga ada proses hukum dilalui. Proses berjalan, ikuti saja proses hukum itu," kata Bachtiar.
Bachtiar meminta pihak kepolisian memproses cepat laporan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Payakumbuh tersebut.
Baca Juga:Kasus Ustaz HEH Samakan Muhammadiyah dengan Syiah, Polda Sumbar Upayakan Damai
"Soal perdamaian sudah diupayakan sebelum masuk pengaduan ke pihak kepolisian. Sudah menghubungi yang bersangkutan, tapi kelihatan tidak respon," tegasnya.
Kontributor: Saptra S