Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Mobnas Kepala Satpol PP Padang Panjang, Semuanya Ditahan

Polres Kota Padang Panjang menetapkan tiga sebagai tersangka kasus perusakan mobil dinas Kepala Satpol PP setempat bernomor polisi BA 35 N.

Riki Chandra
Selasa, 14 Maret 2023 | 17:13 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Mobnas Kepala Satpol PP Padang Panjang, Semuanya Ditahan
Mobil Dinas Kepala Satpol PP Padang Panjang yang dirusak untuk mencairkan asuransi. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polres Kota Padang Panjang menetapkan tiga sebagai tersangka kasus perusakan mobil dinas Kepala Satpol PP setempat bernomor polisi BA 35 N.

"Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kasatpol PP Padang Panjang AD (54), IF (25) dan IW (42)," kata Kapolres AKBP Donny Bramanto melalui Kabag Ops Kompol P Simamora, Selasa (14/3/2023).

Polisi juga telah menahan ketiga tersangka tersebut di Mapolres setempat. Menurutnya, perusakan mobil dinas dengan cara menabrakkan kendaraan ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP kemudian melempar batu ke arah kap mesin, sehingga cat kap mesin retak dan gores.

"Adapun motif dari tindakan pelaku dengan perusakan yang dilakukan adalah untuk pengurusan klaim ke asuransi," ujarnya.

Baca Juga:Ratusan Mahasiswa UNRI Kunjungan ke Semen Padang, Bus Alami Kecelakaan di Padang Panjang

Atas perbuatannya, pelaku perusakan kendaraan dinas milik Pemkot Padang Panjang tersebut, para pelaku diancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Video upaya perusakan kendaraan dinas milik Pemkot Padang Panjang ini sempat viral di jejaring media sosial beberapa waktu lalu.

Mengetahui hal ini, pemkot setempat memberikan sanksi tegas dengan menonaktifkan Kasatpol PP AD dari jabatannya.

Sementara dua tersangka lain adalah IF diduga sebagai eksekutor dalam perusakan dan IW adalah bendahara aset dan barang di Satpol PP Damkar Padang Panjang. (Antara)

Baca Juga:Bus Angkut Rombongan Mahasiswa Terbalik di Padang Panjang, Polisi Sebut Ada Korban Jiwa

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak