Kejari Padang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di Taman Budaya Sumbar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan satu tersangka berinisial AK (32) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat.

Riki Chandra
Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:54 WIB
Kejari Padang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di Taman Budaya Sumbar
Proyek fisik di Taman Budaya Sumbar. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan satu tersangka berinisial AK (32) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumatera Barat (Sumbar) di Taman Budaya Sumbar.

"Satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka merupakan rekanan pelaksana dalam proyek," kata Kepala Kejari Padang, M Fatria didampingi Kepala Seksi Intelijen Aflaindi, Jumat (17/2/2023).

Ia mengatakan, penetapan status tersangka terhadap AK dilakukan setelah tim jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam perkara mulai dari saksi sebanyak 30 orang, bukti-bukti terkait, hingga keterangan ahli.

Fatria mengatakan penetapan status tersangka terhadap laki-laki berusia 32 tahun itu dilakukan pada 6 Februari lalu, yang bersangkutan telah diperiksa penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga:Tolak Wacana Pembangunan Hotel di Taman Budaya, Anggota DPRD Sumbar: Ini Mau Memberangus Aktivitas Kebudayaan

Ia dijerat dengan pidana melanggar pasal 2, 3, 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Afliandi mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap AK karena alasan kesehatan, dimana tersangka mengalami patah kaki.

Saat ditanyai tentang adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan sebab proses penyidikan masih terus berlanjut.

"Proses penyidikan masih terus berlanjut, jika nanti ditemukan ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini maka akan kami jerat secara hukum," katanya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama mengatakan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar telah merugikan keuangan negara hingga Rp731,6 juta.

Baca Juga:Usut Dugaan Korupsi Taman Budaya Sumbar, Kejari Padang Minta Audit BPKP

Kerugian negara diketahui berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak