Tewaskan Anak di Bawah Umur, Pelaku Tawuran di Padang Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka FJS (19), pelaku kasus dugaan kekerasan yang menewaskan anak di bawah umur pada Januari 2022 lalu, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Riki Chandra
Selasa, 19 Juli 2022 | 08:35 WIB
Tewaskan Anak di Bawah Umur, Pelaku Tawuran di Padang Terancam 15 Tahun Penjara
Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) tersangka F di Kantor Kejari Padang, Senin (18/7/2022). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Tersangka FJS (19), pelaku kasus dugaan kekerasan yang menewaskan anak di bawah umur pada Januari 2022 lalu, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hal itu dinyatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Roni Saputra usai menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian di Kantor Kejari Padang, Senin (18/7/2022).

"Tersangka terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara atas pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak," kata Roni Saputra.

Ia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 76 C Juncto (Jo) 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Heboh Penemuan Pria Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong Warga Pesisir Selatan, Identitasnya Belum Diketahui

Selain pidana penjara, pasal tersebut diketahui juga memuat ancaman pidana denda bagi pelaku paling banyak Rp 3 miliar.

Menurut Roni, pihak kejaksaan telah menunjuk Awilda selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dengan korban seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun itu.

"Dalam waktu 20 hari ke depan JPU akan menyusun surat dakwaan supaya perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan tersangka FJS sekarang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang," jelasnya.

Kasus yang menjerat tersangka FJS diketahui terjadi pada Januari 2022, dimana saat itu tersangka beserta gerombolannya mencari sasaran untuk melakukan tawuran.

Awalnya mereka yang berjumlah sekitar 11 orang pergi ke kawasan Jalan Khatib Sulaiman, namun karena tidak bertemu dengan lawan di sana mereka lalu pergi ke kawasan Pasar Pagi.

Baca Juga:Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid dalam Toilet Musala di Nongsa Batam

Pada tempat itulah mereka bertemu dengan korban dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam yang telah disiapkan dari awal.

Selain FJS, dalam perkara yang sama juga terdapat pelaku lain dimana dua orang anak telah diputus bersalah oleh pengadilan, tiga pelaku sedang menjalani sidang, dan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada bagian lain, Kejari Padang mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan apapun bentuk dan jenisnya, terutama pada anak di bawah umur. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak