Jelaskan Soal UU Provinsi Sumbar Terkait Filosofi ABS-SBK, Anggota DPR RI: Jangan Mau Diprovokasi

Undang-undanng (UU) tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022 menuai polemik di tengah masyarakat.

Riki Chandra
Senin, 18 Juli 2022 | 11:15 WIB
Jelaskan Soal UU Provinsi Sumbar Terkait Filosofi ABS-SBK, Anggota DPR RI: Jangan Mau Diprovokasi
Anggota DPR RI asal Sumbar, Guspardi Gaus. [Suara.com/B.Rahmat]

SuaraSumbar.id - Undang-undanng (UU) tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022 menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab, dalam salah satu pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumbar menekankan adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Beberapa pengamat dan pakar hukum menilai pasal dalam UU tersebut tidak mengakomodir keunikan adat dan kebudayaan masyarakat Mentawai maupun etnis non Minangkabau lainnya yang ada di Sumbar.

Anggota Komisi II DPR RI asal Sumbar, Guspardi Gaus menilai adanya kesalahpahaman beberapa pihak dalam memaknai bunyi pasal tersebut. Menurutnya, ada dua makna yang tersirat dalam pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumbar.

Menurut Guspardi yang terlibat terlibat dalam penyusunan RUU Provinsi Sumatera Barat dan provinsi lain itu, makna pertama dalam UU itu menegaskan bahwa Sumbar dengan mayoritas Minangkabau memiliki filosofi ABS-SBK, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.

Baca Juga:UU Provinsi Sumbar Lupakan Karakteristik Adat dan Budaya Kepulauan Mentawai

Sedangkan makna kedua tertuju bagi seluruh masyarakat dari berbagai etnis dan agama yang mengisi Sumbar. "Pasal 5 ayat C itu kan berbunyi adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, ABS-SBK sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku. Makna ini menegaskan bawah orang minang punya falsafah," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (18/7/2022).

"Di bawahnya, menyatakan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat. Ini merujuk kepada seluruh masyarakat Sumbar," sambungnya lagi.

Guspardi menegaskan bunyi pasal tersebut diatur sama dengan UU Provinsi Riau, Jambi, NTT, dan NTB. Namun, di UU tentang Provinsi Sumbar ditambahkan satu narasi yang menegaskan masyarakat Minang memiliki filosofi. Sementara untuk kelanjutan narasinya mengarah kepada seluruh masyarakat Sumbar.

"Narasi setelah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah itu bersifat umum. Disana dijelaskan tentang kekayaan sejarah, adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan sebagainya. Makanya di bawah kalimat itu dikunci dengan kata masyarakat Sumbar," tegasnya.

Lebih lanjut, dalam pasal 5 C terdapat kalimat yang berbunyi karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat. Kalimat ini menjelaskan beragam agama yang dianut masyarakat Sumbar serta beragam etnis yang menghuni Sumbar, yakni ada Jawa, Sunda, Mentawai, dan sebagainya.

Baca Juga:Cegah CPNS Mengundurkan Diri, Pemerintah Diminta Transparan Soal Besaran Gaji Sejak Awal

"Selanjutnya kata karakter religius dan adat istiadat itu bermakna masyarakat Sumbar punya agamanya dan adatnya masing-masing, tidak mengarah pada satu etnis saja," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini