UU Provinsi Sumbar Lupakan Karakteristik Adat dan Budaya Kepulauan Mentawai

Namun bunyi pasal tersebut menimbulkan perbedaan pandangan dari berbagai pihak.

Suhardiman
Minggu, 17 Juli 2022 | 12:52 WIB
UU Provinsi Sumbar Lupakan Karakteristik Adat dan Budaya Kepulauan Mentawai
Aktivitas selancar yang termasuk populer di Kepulauan Mentawai. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - DPR RI mengesahkan Undang-undang berkaitan dengan Provinsi Sumatera Barat pada 30 Juni 2022.  Dalam UU yang baru diketok DPR RI itu menjelaskan bahwa adat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah dengan karakter religius.

Hal itu tertuang di dalam Pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumatera Barat yang berbunyi "Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat".

Namun bunyi pasal tersebut menimbulkan perbedaan pandangan dari berbagai pihak. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengatakan, kandungan Pasal 5 dalam UU Provinsi Sumbar melupakan karakteristik adat dan budaya masyarakat Kepulauan Mentawai.

"Dalam undang-undang tidak mengakomodasi karakterisitik adat dan budaya masyarakat Mentawai," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Minggu (17/7/22).

Baca Juga:Namanya Dicatut, Hotman Paris Somasi Dokter Richard Lee dan Selebgram Seksi Ini

Charles mengatakan, keberagaman etnis yang ada di Provinsi Sumbar tidak bisa disamaratakan. Etnis memiliki adat dan kebudayaan yang berkembang di Sumbar.

"Meskipun Sumbar didominasi oleh minang, tetapi Mentawai juga bagian dari Sumbar. Mereka memiliki kekhasan adat dan budayanya sendiri yang tidak boleh dilupakan," jelasnya.

Charles mengatakan, pemerintah perlu merevisi bunyi UU yang dapat memfasilitasi karakteristik adat dan budaya Mentawai yang juga bagian dari Sumbar.

"Pemerintah atau DPR dapat menambah satu ayat yang mengakomodir kekhasan adat dan budaya Mentawai yang tumbuh dan berkembang di Provinsi Sumbar," katanya.

Baca Juga:Muncul Teriakan "Rafathar Nangis" Saat RANS FC Alami Kekalahan, Netizen Membela: Nangis Aja Jadi Cuan, Kalian?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak