Jelaskan Soal UU Provinsi Sumbar Terkait Filosofi ABS-SBK, Anggota DPR RI: Jangan Mau Diprovokasi

Undang-undanng (UU) tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022 menuai polemik di tengah masyarakat.

Riki Chandra
Senin, 18 Juli 2022 | 11:15 WIB
Jelaskan Soal UU Provinsi Sumbar Terkait Filosofi ABS-SBK, Anggota DPR RI: Jangan Mau Diprovokasi
Anggota DPR RI asal Sumbar, Guspardi Gaus. [Suara.com/B.Rahmat]

"Saya sangat memahami kultur budaya Mentawai. Jadi tidak ada beda, tidak ada diskriminasi terhadap Mentawai," ungkapnya.

Guspardi menghimbau kepada masyarakat Sumbar etnis non Minangkabau untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan hoax, sebab dalam Pasal 5 C sudah mencakup semua etnis dan agama yang menghuni daerah Sumbar.

"Jadi jangan mau di provokasi atau menerima berita hoaks. Makna karakter religius tidak ditujukan bagi minang saja, tetapi bagi semua masyarakat Sumbar," tutupnya.

Baca Juga:UU Provinsi Sumbar Lupakan Karakteristik Adat dan Budaya Kepulauan Mentawai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini