Jelaskan Soal UU Provinsi Sumbar Terkait Filosofi ABS-SBK, Anggota DPR RI: Jangan Mau Diprovokasi

Undang-undanng (UU) tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang disahkan DPR RI pada 30 Juni 2022 menuai polemik di tengah masyarakat.

Riki Chandra
Senin, 18 Juli 2022 | 11:15 WIB
Jelaskan Soal UU Provinsi Sumbar Terkait Filosofi ABS-SBK, Anggota DPR RI: Jangan Mau Diprovokasi
Anggota DPR RI asal Sumbar, Guspardi Gaus. [Suara.com/B.Rahmat]

Guspardi menuturkan bahwa adat dan kebudayaan Mentawai juga sudah terakomodasi dalam bunyi Pasal 5 C tersebut.

"Pastilah sudah terakomodir di sana, tidak hanya etnis Mentawai tapi juga etnis lainnya," jelasnya.

Menurut Guspardi, terdapat dua kultur budaya di Sumbar, yakni kultur budaya Sumbar yang merujuk ke semua etnis di Sumbar dan kultur budaya Minang. Masing-masing etnis memiliki ciri khas budaya masing-masing.

"Di pasal juga ada berbunyi kearifan lokal, kalau dia etnis Mentawai berarti merujuk ke kearifan lokal Mentawai. Jadi tidak ada di lupakan," ungkapnya.

Baca Juga:UU Provinsi Sumbar Lupakan Karakteristik Adat dan Budaya Kepulauan Mentawai

Guspardi menyebut dirinya sangat memahami kultur budaya masyarakat Sumbar, termasuk Mentawai. Sehingga pemikiran UU tentang Provinsi Sumbar sudah dirancang dengan matang untuk mencakup semua etnis yang menghuni Sumbar.

"Saya sangat memahami kultur budaya Mentawai. Jadi tidak ada beda, tidak ada diskriminasi terhadap Mentawai," ungkapnya.

Guspardi menghimbau kepada masyarakat Sumbar etnis non Minangkabau untuk tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan hoax, sebab dalam Pasal 5 C sudah mencakup semua etnis dan agama yang menghuni daerah Sumbar.

"Jadi jangan mau di provokasi atau menerima berita hoaks. Makna karakter religius tidak ditujukan bagi minang saja, tetapi bagi semua masyarakat Sumbar," tutupnya.

Baca Juga:Cegah CPNS Mengundurkan Diri, Pemerintah Diminta Transparan Soal Besaran Gaji Sejak Awal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini