Dinilai Amburadul, Pedagang Pasar Raya Padang Desak Wali Kota Cabut Aturan Jam Operasional Berdagang

Pedagang Pasar Raya Padang mendesak Wali Kota Hendri Septa mencabut Perwako 438 tahun 2018 yang mengatur tentang jam operasional berdagang.

Riki Chandra
Selasa, 24 Januari 2023 | 16:17 WIB
Dinilai Amburadul, Pedagang Pasar Raya Padang Desak Wali Kota Cabut Aturan Jam Operasional Berdagang
Wajah Pasar Raya Padang hari ini, Selasa (24/1/2023). [Dok.Suara.com/B Rahmat]

"Jadi timbul asumsi pemerintah apakah berpihak kepada pengusaha mall atau pedagang pasar tradisional," tuturnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?