Dinilai Amburadul, Pedagang Pasar Raya Padang Desak Wali Kota Cabut Aturan Jam Operasional Berdagang

Pedagang Pasar Raya Padang mendesak Wali Kota Hendri Septa mencabut Perwako 438 tahun 2018 yang mengatur tentang jam operasional berdagang.

Riki Chandra
Selasa, 24 Januari 2023 | 16:17 WIB
Dinilai Amburadul, Pedagang Pasar Raya Padang Desak Wali Kota Cabut Aturan Jam Operasional Berdagang
Wajah Pasar Raya Padang hari ini, Selasa (24/1/2023). [Dok.Suara.com/B Rahmat]

Diakuinya, Permindo juga merupakan salah satu destinasi daerah d Kota Padang. Dimana orang dari luar Padang biasa belanjanya ke Permindo. Namun kondisi daerah ini sembraut dengan keberadaan PKL yang belum tertata.

"Ada sekitar 50 lapak masih beroperasi di kawasan Permindo. Belum lagi yang di air mancur, ada sekitar 70 PKL yang selama ini terjadi pembiaran," tutupnya.

Di sisi lain, Anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial juga meminta pedagang di kawasan air mancur sampai Permindo segera ditertibkan.

"Kita tidak melarang pedagang berjalan, namun jangan di trotoar. Solusinya pedagang dimasukkan ke dalam. Jika berpedoman ke daerah lain, seluruh pedagangnya tidak ada yang berjualan di trotoar," bebernya.

Baca Juga:Kasus Gagal Ginjal Akut, Masyarakat Diminta Tak Perlu Resah dan Khawatir

Budi menilai seolah-olah pemerintah daerah lebih melindungi pengusaha mall. Padahal, kata Budi, yang harus dilindungi itu adalah pedagang tradisional, karena dipasar lah tempat perputaran ekonomi terbesar.

"Jadi timbul asumsi pemerintah apakah berpihak kepada pengusaha mall atau pedagang pasar tradisional," tuturnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini