Beli Minyak Goreng Curah di Pasar Raya Padang Belum Pakai Kartu Pedulilindungi, Pedagang Bilang Begini

Sampai saat ini, penjualan minyak goreng di Pasar Raya Padang masih seperti biasa. Hal itu dinyatakan salah seorang pedagang bernama Nely (57).

Riki Chandra
Selasa, 28 Juni 2022 | 12:42 WIB
Beli Minyak Goreng Curah di Pasar Raya Padang Belum Pakai Kartu Pedulilindungi, Pedagang Bilang Begini
Pedagang minyak goreng curah di Pasar Raya Padang. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Sejumlah pedagang di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengaku belum mengetahui soal kebijakan pemerintah yang akan menjadi kartu pedulilindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah.

Sampai saat ini, penjualan minyak goreng di Pasar Raya Padang masih seperti biasa. Hal itu dinyatakan salah seorang pedagang bernama Nely (57).

Dia mengaku akan mengikut kebijakan pemerintah jika hal itu tidak dipersulit. Paling penting lagi adalah harga minyak goreng curah dipasaran tetap normal seperti sediakala.

"Sebelumnya juga ada kebijakan. Kita diminta untuk memintai KTP maupun KK pembeli. Katanya kalau memenuhi target yang ditentukan, kita akan diberi stok minyak curah lebih banyak," katanya.

Baca Juga:Tari Tor-tor Asal Sumatera Barat, Sejarah, Jenis, dan Alat Musiknya

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak berjalan dengan baik. "Mana ada orang yang mau ngasih KTP atau KK nya. Sekarang sudah kembali bebas sejak sebulan terakhir, karena minyak goreng curah dipasaran sudah kembali banyak," tuturnya.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Padang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) soal kartu Pedulilindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah.

Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Padang, Afrialdi Masbiran mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya sudah mulai terlaksana pada Senin (27/6/2022). Namun, terkendala karena masih ada daerah yang uji terkait pengaplikasianya.

"Ya, kita masih menunggu juknis nya dari Menteri Perdagangan. Ini karena ada daerah yang masih uji coba. Apakah Sumbar termasuk daerah yang diuji coba, itu yang belum kita ketahui," katanya kepada SuaraSumbar.id, Selasa (28/6/2022).

"Namun tanggal mulai dilaksanakan kebijakan ini sudah pasti. Namun dimana daerahnya, belum kita ketahui. Kita tunggulah dulu petunjuk dari kementerian," katanya lagi.

Baca Juga:Mesum di Kamar Kos, Sepasang Kekasih di Padang Ditangkap Warga dan Digelandang ke Mako Satpol PP

Menurut Afrialdi, kebijakan pembelian minyak pakai kartu Pedulilindungi adalah salah upaya pemerintah dalam mengatasi keadaan pada masyarakat, termasuk di Sumbar sendiri.

"Ini tujuannya ada untuk mengatasi keadaan. Ada rencana A sudah dicobakan, ada rencana B sudah dipakai. Termasuk sistem Pedulilindungi ini yang dijadikan syarat dalam membeli minyak goreng," tuturnya.

Afrialdi membeberkan bahwa daerah yang diuji coba oleh Kementrian Perdagangan akan berlangsung selama tiga dari tanggal ditetapkannya kebijakan.

"Yang pasti kita masih menunggu petunjuknya. Apakah Sumbar sendiri termasuk daerah yang diuji coba," ucapnya.

Masih Sosialisasi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, sistem pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi masih tahap sosialisasi selama dua minggu.

Menurutnya, perubahan sistem dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini dan seterusnya selama dua minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Menko Luhut dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Untuk sementara waktu, selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

"Nantinya kita lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya," jelas Luhut.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak