Wakil Rektor Sebut Perlu Bukti
Sebelumnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN IB Padang, Welhendri Azwar mengatakan, selama tidak ada bukti, pihak kampus tidak bisa melakukan penindakan.
"Kita hanya minta bukti, selama tidak ada bukti dan kampus diminta mengambil tindakan, ujung-ujungnya pencemaran nama baik," katanya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Setelah ditindaklanjuti, kata Welhendri, hingga saat ini belum ada mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual itu yang mau memberikan kesaksian.
"Kalau ada, kampus akan memberikan perlindungan atau jaminan terhadap korban. Saat ini tidak yang mau menjadi saksi, jika tetap diberi tindakan, maka pihak kampus yang terlibat pidana," tuturnya.
Welhendri mengatakan, mahasiwa tersebut baru menerima laporan. Namun pada umumnya mahasiswi itu mendatangi dosen adalah untuk melakukan bimbingan.
"Beberapa dosen ada yang melakukan bimbingan terhadap mahasiswa. Kemudian dosen itu agak disenangi mahasiswi dan itu bukanlah masuk pelecehan. Kalau dosen disenangi mahasiswi, itu kan tidak ada urusan dosen," jelasnya.
"Namun ketika dosen melakukan pembinaan dan memang peserta itu banyak perempuan. Itu tidaklah bentuk pelecehan, cuman mungkin saja tidak enak dilihat. Tapi dosen bersangkutan juga tidak bisa memilih juga, ada mahasiswi yang datang untuk konsultasi soal kuliah, itu adalah dalam konsep konseling," katanya lagi.
Diketahui, dugaan pelecehan seksual ini dibenarkan Mentri Advokasi, Hukum dan HAM DEMA-U UIN Imam Bonjol Padang, Ulva Salsabillah. Berdasarkan informasi, korban lebih dari tiga orang.
Baca Juga:Beredar Kabar Pelecehan Seksual Oknum Dosen UIN Imam Bonjol Padang, Ketua Senat: Perlu Bukti!
"Jadi yang lapor adalah teman dari korban. Hingga saat ini baru tiga laporan yang kita terima," katanya kepada SuaraSumbar.id, Rabu (23/11/2022).