Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen, Iluni UIN IB Padang Desak Rektor Gerak Cepat

Pengurus Pusat (PP) Ikatan Alumni (Iluni) UIN Imam Bonjol Padang mendesak Rektor bergerak cepat menangani kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahisiswi.

Riki Chandra
Kamis, 24 November 2022 | 20:05 WIB
Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen, Iluni UIN IB Padang Desak Rektor Gerak Cepat
Ilustrasi Rektorat UIN IB Padang. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Pengurus Pusat (PP) Ikatan Alumni (Iluni) UIN Imam Bonjol Padang mendesak Rektor bergerak cepat menangani kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahisiswi. Diketahui, kasus ini mencuat saat aksi demonstrasi mahasiswa pada Rabu (23/11/2022).

Peryataan itu disampaikan Ketua Biro Kajian dan Advokasi Iluni UIN IB Padang, Adel Wahidi, dalam keterangan keterangan resminya, Kamis (24/11/2022) malam.

Adel menyarankan, untuk menangani kasus tersebut, Rektor UIN IB Padang dapat mempedomani Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Lahirnya Permendikbud itu adalah hasil bacaan terhadap realitas bahwa kekerasan atau pelecehan seksual
itu sangat mungkin terjadi, tak kecuali di perguruan tinggi," katanya.

Baca Juga:Respon Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen ke Mahasiswi, Wakil Rektor UIN IB Padang Minta Korban Bersaksi!

Lebih lanjut Adel yang juga Ketua Yayasan Iluni IB Padang Dharma Imam Bonjol itu mengatakan, kasus kekerasan atau pelecehan seksual di perguruan tinggi sangat mungkin terjadi. Namun, perlu pendekatan berbeda untuk mencegahnya.

"Ada relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Itu yang membuat korban biasanya memilih diam dan
tidak mau melapor," katanya.

Atas dasar itu, kata Adel, Rektor harus memberikan jaminan pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban, serta jaminan identitas pelapor atau pun korban dirahasiakan.

"Kampus harus memberikan layanan konseling, layanan kesehatan dan bantuan hukum. Jaminan dan perspektif semacam itu akan membuat korban mau bicara melapor, karena korban percaya ia akan didengar dan lindungi," tegasnya.

Pengurus Iluni UIN IB Padang juga mendesak Rektor segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan Dan
Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Baca Juga:Beredar Kabar Pelecehan Seksual Oknum Dosen UIN Imam Bonjol Padang, Ketua Senat: Perlu Bukti!

"UIN termasuk terlambat, dua kampus besar seperti UNAND dan UNP telah duluan membuat Satgas
PPKS," tuturnya.

Wakil Rektor Sebut Perlu Bukti

Sebelumnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN IB Padang, Welhendri Azwar mengatakan, selama tidak ada bukti, pihak kampus tidak bisa melakukan penindakan.

"Kita hanya minta bukti, selama tidak ada bukti dan kampus diminta mengambil tindakan, ujung-ujungnya pencemaran nama baik," katanya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Setelah ditindaklanjuti, kata Welhendri, hingga saat ini belum ada mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual itu yang mau memberikan kesaksian.

"Kalau ada, kampus akan memberikan perlindungan atau jaminan terhadap korban. Saat ini tidak yang mau menjadi saksi, jika tetap diberi tindakan, maka pihak kampus yang terlibat pidana," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini