- Pemerintah Kota Padang menyelenggarakan layanan Samsat Keliling untuk pembayaran pajak kendaraan pada Kamis, 2 April 2026 mendatang.
- Layanan beroperasi pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di lokasi Pondok Ikan Bakar UPI dan Pasar Baru, Pauh.
- Masyarakat wajib membawa dokumen asli beserta fotokopi STNK dan KTP untuk mempercepat proses administrasi pajak kendaraan bermotor.
SuaraSumbar.id - Layanan Samsat Keliling kembali hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta perpanjangan STNK tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat utama.
Program layanan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik, khususnya bagi pemilik kendaraan di wilayah Kota Padang dan sekitarnya.
Dengan adanya layanan bergerak ini, masyarakat dapat melakukan kewajiban pajak kendaraan secara lebih cepat, praktis, dan efisien. Pada Kamis, 2 April 2026, layanan Samsat Keliling beroperasi di dua titik lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat.
Lokasi Samsat Keliling Kota Padang
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan:
1. TIM A
Pondok Ikan Bakar UPI
2. TIM B
Pasar Baru, Pauh
Jam Operasional: 08.00 WIB-13.00 WIB
Masyarakat diimbau datang lebih awal agar dapat menghindari antrean panjang, terutama pada jam-jam sibuk menjelang siang hari.
Persyaratan Mengurus Pajak di Samsat Keliling
Agar proses pembayaran pajak berjalan lancar, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- STNK asli
- KTP asli sesuai nama di STNK
- Fotokopi STNK
- Fotokopi KTP
Pastikan data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan cepat.
Manfaat Samsat Keliling bagi Masyarakat