Reaksi KPK Disebut 'Jegal' Anies Baswedan Lewat Kasus Formula E, Ali Fikri: KPK Tidak Bisa Diatur Pihak Tertentu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik tudingan kepentingan politik dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Riki Chandra
Senin, 03 Oktober 2022 | 10:41 WIB
Reaksi KPK Disebut 'Jegal' Anies Baswedan Lewat Kasus Formula E, Ali Fikri: KPK Tidak Bisa Diatur Pihak Tertentu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik tudingan kepentingan politik dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"KPK sangat menyayangkan proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dilansir dari Antara, Senin (3/10/2022).

Ali mengatakan, KPK sampai saat masih menyelidiki kasus tersebut sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

"Dari pengaduan tersebut, KPK melakukan telaah dan analisis awal untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur Undang-Undang atau tidak," ucap Ali.

Baca Juga:Viral Video Emak-emak Bakar Atribut Arema FC: Anakku Wis Ora Usah Arema-aremaan!

KPK, kata dia, saat ini juga masih mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.

Ia menjelaskan dalam proses internal KPK bahwa pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," tuturnya.

Adapun pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Menurutnya, semua peserta ekspose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali.

Baca Juga:Susi Pudjiastuti Desak Angka Kematian Tragedi Kanjuruhan Diungkap Sejujurnya: Sekali Ini Beri Tahu Kami Kebenarannya

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]
 Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]

Ia juga memastikan setiap penanganan kasus di KPK berdasarkan kecukupan alat bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini