SuaraSumbar.id - Empat sekawan yang berprofesi sebagai nelayan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus polisi saat kedapatan hendak pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Para pelaku bernisial WU (30), DZ (46), AR (24) dan FA (23). Mereka sudah membuat janji akan pesta sabu di rumah salah seorang tersangka di Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (22/9/2022) malam.
Barang haram tersebut pun langsung dipesan dari salah seorang bandar tempat langganan yang menjadi informasi bocornya acara pesta mereka.
Secara tiba-tiba, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam datang saat tengah asyik bergantian nyabu.
Baca Juga:Buru Pelaku Perampokan Pedagang Emas, Polres Agam Kerahkan Tim Khusus
"Empat tersangka ini berprofesi sebagai nelayan, mereka patungan membeli sabu dan merencanakan pesta di rumah tersangka WU," kata Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (23/9/2022).
Menurut polisi, penangkapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan ES (33), salah seorang kurir narkoba yang berhasil diringkus petugas pada Kamis (22/9/2022) sore.
Saat ini, para tersangka meringkuk di sel Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.