Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar, Nunggak 3 Tahun Lebih Cukup Bayar 2 dan Hanya Berlaku Sampai 12 November 2022

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghadirkan program 5 untung untuk masyarakat yang berurusan dengan kendaraan bermotor.

Riki Chandra
Rabu, 14 September 2022 | 13:05 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar, Nunggak 3 Tahun Lebih Cukup Bayar 2 dan Hanya Berlaku Sampai 12 November 2022
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)

“Keringanan ini kita berikan hanya dalam rentangan waktu yang kita tetapkan. Karena kebijakan ini hanya bisa dilakukan satu kali, tidak bisa diulang-ulang,” tambahnya.

Pembayaran dapat dilakukan pada seluruh kantor Pelayan Satu Atap (Samsat) di Sumbar. Samsat keliling yang terjadwal, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai/Mall, Samsat Nagari dan Samsat digital nasional atau signal. “Khusus untuk BBNKB hanya bisa pada kantor Samsat,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini