Oknum Kades Ditangkap Polisi Gara-gara Kawin Lagi, Pemkot Pariaman: Kami Tunggu Pemberitahuan Polres

Seorang oknum kepala desa (kades) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena kasus dugaan perzinaan dan poligami.

Riki Chandra
Selasa, 13 September 2022 | 09:52 WIB
Oknum Kades Ditangkap Polisi Gara-gara Kawin Lagi, Pemkot Pariaman: Kami Tunggu Pemberitahuan Polres
Ilustrasi perselingkuhan. [Photo by Aleksandr Burzinskij from Pexels]

SuaraSumbar.id - Seorang oknum kepala desa (kades) di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena kasus dugaan perzinaan dan poligami.

Terkait hal itu, Pemkot Pariaman masih menunggu surat pemberitahuan penangkapan terhadap oknum kades tersebut.

"Kami mendapatkan kabar penangkapan tersebut, tapi hingga sekarang kami belum mendapatkan surat penangkapannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman Hendri, dikutip dari Antara, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, jika oknum kades tersebut telah ditetapkan tersangka, maka pihaknya dapat menetapkan pelaksana tugas kades. Kemudian jika yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara lebih dari ketentuan, maka akan dilakukan pergantian sesuai dengan peraturan.

Baca Juga:Oknum Pejabat di Sumbar Diringkus Polisi Gara-gara Kedapatan Simpan Sabu-sabu

Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat dan pemerintahan di desa tidak terganggu oleh perkara yang dihadapi oleh oknum Kades itu karena saat ini pelayanan pemerintahan di desa terganggu karena tidak adanya Kades.

Menurutnya, pemberitahuan melalui surat tersebut diperlukan karena kasus yang disangkakan pada oknum Kades itu tidak berhubungan dengan jabatannya. "Kami saat ini menunggu pemberitahuan dari pihak Polres," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, pihaknya memang tidak memberikan surat pemberitahuan penangkapan ataupun penahanan terhadap oknum Kades itu kepada pemerintah setempat.

"Seharusnya Pemkot Pariaman yang datang ke kantor Polisi atau mengirimkan surat untuk meminta keterangan terkait status hukumnya. Bukan kami yang mengirimkan," katanya.

Oknum Kades tersebut dilaporkan oleh istri sah-nya pada Selasa (6/9/2022) atas dasar melakukan perkawinan dengan wanita lain pada lima bulan yang lalu tanpa persetujuan istrinya.

Baca Juga:Oknum Pejabat Padang Pariaman Ditangkap Polisi, Diduga Pakai Sabu-sabu

Yang bersangkutan ditahan pada Kamis (8/9) dengan surat perintah penahanan nomor Sp.Han/67/IX/2022/Reskrim sedangkan pasal yang diterapkan yaitu 279 dan 284 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini