Tukang Parkir di Pantai Pariaman Kena Teguran Keras, Buntut Video Viral Cekcok Sama Ibu-ibu yang Tak Terima Tarif Mahal

Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) memberikan teguran keras kepada oknum tukang parkir di kawasan objek wisata Pantai Kata di daerah tersebut.

Riki Chandra
Sabtu, 16 Juli 2022 | 18:07 WIB
Tukang Parkir di Pantai Pariaman Kena Teguran Keras, Buntut Video Viral Cekcok Sama Ibu-ibu yang Tak Terima Tarif Mahal
Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yotta Balad (kanan) bersama Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis (tengah) menegur langsung pelaku (kiri) yang meminta uang parkir melebihi tarif pakir yang tertera di karcis. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) memberikan teguran keras kepada oknum tukang parkir di kawasan objek wisata Pantai Kata di daerah tersebut.

Sebelumnya, video tukang parkir cekcok dengan ibu-ibu di viral di media sosial (medsos). Keributan itu dipicu oleh aksi si tukang parkir yang meminta uang parkir melebihi aturan yang berlaku.

"Kami bersama Sekretaris Daerah Kota Pariaman dan Kapolres Pariaman telah menindaklanjuti video tersebut dan memberikan teguran keras terhadap pelaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman, Afwandi, Sabtu (16/7/2022).

Menurutnya, oknum tukang parkir ini meminta uang parkir kendaraan bermotor kepada ibu-ibu tersebut Rp 5 ribu. Padahal, tarif karcis yang berlaku hanya Rp 3 ribu.

Baca Juga:Bak Incar Mangsa, Pria Diduga Tukang Parkir Ilegal Paksa Intip Kaca Mobil sampai Bikin Penumpang Risih

Kemudian, ibu-ibu itu meminta karcis parkir kepada pelaku sebagai bukti resmi pungutan tersebut. Lantas, terjadilah cekcok hingga pelaku ini meminta ibu-ibu itu tidak lagi berkunjung ke Pantai Kata.

Afwandi menegaskan, pelaku bukanlah petugas parkir dari dinas yang dipimpinnya. Kemudian, lokasi cekcok itu berada di luar lokasi parkir yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Jumlah petugas parkir di Pariaman ada 75 orang yang sembilan orang di antaranya dari Dishub sedangkan sisanya masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, selama lebaran pihaknya memang menerapkan tarif parkir kendaraan bermotor Rp 5 ribu untuk kendaraan roda dua dengan menerbitkan karcis resmi namun selesai libur lebaran biaya parkir kembali pada tarif biasa yaitu Rp3 ribu.

Selain memberikan teguran pihaknya juga menelusuri dari mana pelaku mendapatkan karcis tersebut. Pemkot Pariaman juga memberikan hukuman terhadap petugas parkir yang memberikan karcis itu.

Baca Juga:Tak Kapok Masuk Penjara, Pria Gondrong Diciduk Polisi Usai Ancam Tukang Parkir di Stadion Manahan

"Kami sudah mengingatkan kepada petugas parkir untuk tidak sembarangan memberikan karcis yang dipercayakan karena itu tanggungjawabnya besar," ujarnya.

Ia menyampaikan ke depan pihaknya akan mengoptimalkan peran pengawas parkir yang ada serta mengupayakan pengadaan nomor pengaduan untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.

"Kita tegaskan kepada petugas parkir di Pariaman untuk tidak melakukan hal serupa karena dapat mencoreng citra pariwisata daerah itu yang nantinya berdampak pada perekonomian warga setempat," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini