SuaraSumbar.id - Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggerebek panti pijat plus-plus di kawasan Dobi, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Pemilik tempat yang digunakan untuk prostitusi terselubung itu pun digelandang dan dikirim ke Panti Andam Dewi di Kabupaten Solok untuk menjalani rehabilitasi.
Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Syafnion mengatakan, pemilik salon berinisial AM (33) jelas melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayarakat.
"Pemilik salon telah melanggar pasal 10 ayat (2). Selanjutnya kita melakukan upaya pembinaan sesuai aturan dan kita kirim ke Andam Dewi, Solok", katanya, Jumat (3/6/2022).
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan di ruang PPNS terkait izin operasi. Sebab, sebelumnya petugas telah memintanya untuk menghadap namun tidak diindahkan.
Baca Juga:Tiga Bocah di Solok Selatan Diduga Tewas Dianiaya, Hasil Otopsi Ungkap 7 Tulang Dada Korban Patah
"Jika pemilik salon ini terbukti menyalahi aturan maka akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk memberikan sanksi sesuai Perda," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga merazia panti pijat plus-plus berkedok warung kopi kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Dalam razia tersebut, sejumlah kasur batangan dan tiga perempuan ditangkap sedang melayani tamu pria. Ketiga orang perempuan tersebut diduga berprofesi sebagai pramujasa.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Merampok di Solok Selatan, 2 Warga Dharmasraya Diringkus di Jambi