Pemkab Solok Perpanjang Masa Libur Siswa SD dan SMP, Ini Alasannya

Pemerintah Kabupaten Solok memperpanjang masa libur siswa dan ASN masuk kerja.

Riki Chandra
Minggu, 08 Mei 2022 | 17:40 WIB
Pemkab Solok Perpanjang Masa Libur Siswa SD dan SMP, Ini Alasannya
Ilustrasi siswa SD mengenakan masker. [Dok. istimewa]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kabupaten Solok memperpanjang masa libur siswa dan ASN masuk kerja. Hal itu sesuai dengan anjuran Kemendikbudristek memberikan kelonggaran masuk bagi para siswa hingga tanggal 12 Mei 2022.

Masa perpanjangan untuk siswa di Kabupaten Solok itu tertuang dalam surat edaran Nomor : 420/510/Disdikpora-2022.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison mengatakan, surat tersebut menindaklanjuti instruksi Bupati Solok tentang perubahan jadwal masuk sekolah di lingkup pemerintah setempat setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang sebelumnya dijadwalkan 9 Mei 2022, maka diundur tiga hari dan sekolah masuk pada tanggal 12 Mei 2022.

"Perubahan jadwal masuk sekolah tersebut tidak akan mempengaruhi proses pembelajaran. Instruksi tersebut juga berlaku pada sekolah jenjang SMP, SD, dan TK serta lembaga satuan pendidikan non formal lainnya," katanya, Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:Pemprov Sumbar Tak Beri Waktu Tambahan Libur, Siswa dan Guru Wajib Masuk 9 Mei 2022

Medison mengatakan, Pemkab Solok mengikuti kebijakan pemerintah pusat, mengingat dan menimbang banyaknya pemudik di tahun ini. Bahkan, kemungkinan besar masih banyak anak masih diperjalanan ikut orang tua mereka mudik dan alasan lainnya.

"Supaya tidak terlalu sulit mesti mengejar arus balik ke Sumbar di waktu yang diwajibkan, maka diakomodasi sebagaimana arahan dari pemerintah pusat," ujar dia.

Menyikapi masuknya hari kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur Lebaran 1443 Hijriah, Pemkab Solok juga mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk pemberlakuan bekerja dari rumah bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat.

"Pemerintah Kabupaten Solok mengikuti kebijakan dan arahan dari pemerintahan pusat, baik terkait masuk kantor pegawai maupun kebijakan untuk anak sekolah,” ucapnya.

Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang mengatakan bahwa libur sekolah diperpanjang hingga Kamis (12/5).

Baca Juga:Lagi, 11 Orang Pelaku Pungli di Kota Padang Ditangkap Polisi

"Kendati diberlakukan WFH bagi ASN, bukan berarti mengurangi pelayanan publik, masuk kantornya akan diatur oleh kepala Dinas masing-masing, seperti pelayanan kesehatan di rumah sakit umum, Puskesmas, maupun tingkat pelayanan terendah di kecamatan atau nagari dan dinas pelayanan publik lainnya," katanya.

Medison menjelaskan pertimbangan lain dari pemerintah pusat diberlakukannya WFH adalah untuk meminimalkan kemungkinan penyebaran Covid-19 secara masif, karena banyaknya interaksi masyarakat selama libur Lebaran.

“Kebijakan ini juga mengingat banyaknya interaksi masyarakat kita yang pulang kampung dari rantau, termasuk masyarakat kita di Kabupaten Solok yang melakukan perjalanan ke luar daerah, seperti ke Jambi, Pekanbaru dan daerah lainnya," ujarnya.

Pemberlakuan WFH ini juga dimanfaatkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama seminggu, sekaligus memastikan kondisi kesehatan sebelum kembali beraktivitas dan bekerja seperti biasa di tempat kerja, sehingga terhindar dari penyebaran Covid-19. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak