SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak memberikan waktu tambahan masa libur sekolah bagi siswa dan guru di Sumbar. Para pelajar wajib masuk sekola pada tanggal 9 Mei 2022.
Padahal, Kemendikbudristek memberikan kelonggaran masuk bagi para siswa hingga tanggal 12 Mei 2022.
"Kebijakan itu untuk Pulau Jawa, terutama DKI Jakarta. Kalau untuk Sumbar tidak ada pengunduran," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, Barlius, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (7/5/2022).
Menurut Barlius, pengunduran jadwal masuk sekolah merupakan salah satu cara mengantisipasi penumpukan arus balik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Sedangkan Sumbar tidak masalah untuk arus balik pemudik, sehingga tidak perlu perpanjangan.
Baca Juga:Lagi, 11 Orang Pelaku Pungli di Kota Padang Ditangkap Polisi
"Kalau di Jakarta banyak yang mudik ke daerah, kalau tanggal 9 Mei semuanya masuk bisa menumpuk, makanya diundur tanggal masuknya," lanjutnya.
Tidak hanya siswa, lanjut Barlius, para guru dan ASN juga wajib hadir sesuai dengan kalender pendidikan. Para guru dan ASN tidak diperbolehkan memperpanjang libur lebaran.
"Guru juga wajib masuk, tidak ada penambahan libur atau membuat libur sendiri," ucapnya.
Barlius juga menegaskan bagi guru atau ASN yang tidak masuk pada tanggal 9 Mei, nantinya akan diberi sanksi disiplin sesuai dengan aturan ASN.
"Guru yang tidak masuk akan diberi sanksi oleh kepala sekolah, seperti teguran dan segala macam," tutupnya.
Baca Juga:Antisipasi Kemacetan Arus Balik, Polisi Lakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas di Lembah Harau