Polda Sumbar Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Solar Subsidi di Pesisir Selatan, Diduga Dipesan Perusahaan

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, BBM Solar subsidi ini diduga kuat dipesan oleh pihak perusahaan yang di kawasan Pesisir Selatan.

Riki Chandra
Selasa, 12 April 2022 | 16:06 WIB
Polda Sumbar Bongkar Kasus Penyelewengan BBM Solar Subsidi di Pesisir Selatan, Diduga Dipesan Perusahaan
Polda Sumbar kembali merilis pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM Solar subsidi. [Suara.com/. B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali mengungkap kasus penyelewengan penjualan BBM jenis Solar bersubsidi di kawasan jalan Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupatem Pesisir Selatan, Sabtu (9/4/2022) malam.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, BBM Solar subsidi ini diduga kuat dipesan oleh pihak perusahaan yang di kawasan Pesisir Selatan.

"Kita menyita barang bukti berupa tangki industri dengan Nomor Polisi BM 9745 AG berisikan 5.000 liter bahan bakar minyak jenis Biosolar bersubsidi," katanya, Selasa (12/4/2022).

Selain mobil tangki, pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti 15 jeriken ukuran 30 liter berisikan bahan bakar minyak jenis Biosolar bersubsidi, 1 buah baby tank dan 3 buah drum yang berisikan lebih kurang 1600 bahan bakar minyak jenis biosolar bersubsidi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga:Polda Sumbar Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubdisi

"Tersangka berinisial RM beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diprose," tuturnya.

Dalam beroperasi, tersangka membeli BBM jenis Bio Solar bersubsidi dengan menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Padang. Lantas, minyak tersebut dipindahkan ke mobil tangki minyak solar industri untuk diperdagangkan.

"Informasinya minyak tersebut di pesan oleh perusahaan yang ada Pesisir Selatan untuk kebutuhan industri," tuturnya.

Terkait hal itu, kata Adip, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM Solar subsidi ini.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca Juga:Dua Hari Hilang di Laut, Seorang Nelayan Pesisir Selatan Belum Juga Ditemukan

Sebelumnya, Polda Sumbar telah melakukan penindakan terhadap enam kasus. Keenam kasus tersebut ada yang diproses Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar dan ada juga Polres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini